Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) optimis Undang Undang Perilindungan Data Pribadi (UU PDP) bisa selesai pada tahun 2019.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan. Terlebih lagi Semuel bilang UU tersebut dapat diselesaikan DPR periode 2014-2019 yang akan berakhir Oktober 2019 mendatang.
"Ini bukan hal baru sudah diskusi dengan DPR secara informal saya optimis 4 bulan selesai," ujar Semuel saat konferensi pers, Rabu (15/5).
Semuel pun mengungkapkan pembahasan RUU tersebut telah mendapat dukungan politik dari Komisi I DPR. Kemkominfo bersama Komisi I sepakat menggenjot penyelesaian RUU tersebut.
Pembahasan internal pemerintah dinilai Semuel membutuhkan waktu panjang agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada. Namun, harmonisasi sudah diselesaikan dan sudah diserahkan ke presiden. "Harmonisasi sudah selesai sudah dimintakan surat presiden untuk pembahasan," terang Semuel.
RUU PDP nantinya akan fokus mengatur pada pertukaran data. Perkembangan era digital membuat pemerintah dan DPR sepakat pentingnya RUU PDP.
Oleh karena itu RUU PDP masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Aturan tersebut akan mengatur pemilik data, pengendali data, dan pemroses data.
Nantinya RUU PDP juga meminta pembentukan suatu badan yang akan mengawasi berlangsungnya PDP. Semuel berharap badan tersebut diisi oleh kalangan profesional karena berkaitan langsung dengan pengawasan PDP.
"Ada komisi khusus untuk PDP bisa konsultasi, atau kalau ada sengketa bisa diselesaikan di lembaga ini," jelas Semuel.
Bila beleid tersebut diteken, seluruh perusahaan yang berkaitan dengan data pribadi pun harus mengikuti ketentuan tersebut termasuk dengan perbaikan data yang sudah dikumpulkan sebelumnya. Selain itu RUU PDP juga akan bersifat extrateritorial sehingga dapat menindak pelanggaran di luar batas negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News