kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Industri e-commerce terganggu bila RUU perlindungan data pribadi belum rampung


Selasa, 19 Maret 2019 / 18:44 WIB
Industri e-commerce terganggu bila RUU perlindungan data pribadi belum rampung


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang belum rampung dapat mengganggu industri e-commerce. Pasalnya, ada aturan yang melarang transaksi e-commerce dengan negara yang belum memiliki PDP.

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, Uni Eropa itu tidak memperbolehkan pemain e-commerce melakukan transaksi cross border dengan negara yang tidak punya aturan PDP.

Sementara, Indonesia merupakan negara yang belum memiliki aturan PDP. Hal itu akan membuat Indonesia tidak dapat melakukan transaksi e-commerce dengan negara di Eropa. 

Menurut Rudiantara, transaksi tersebut tidak dipandang hanya sebagai impor. Transaksi juga termasuk dalam perdagangan ekspor Indonesia ke Eropa. "Kalau tidak punya nanti transaksi Indonesia dengan Eropa tidak bisa terjadi," ujar Rudiantara, Selasa (19/3).

Ia mengakui bahwa pembahasan RUU PDP ini terlambat bagi Indonesia. Ditambah lagi, pembahasan di DPR pun saat ini terbentur pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan mengubah anggota legislatif di DPR.

Pembahasan memungkinkan untuk dilakukan pasca Pemilu. Meski begitu Rudiantara berharap pembahasan dapat rampung para tahun 2019 ini. "Ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019, kecepatan penting, saya berharap tahun ini selesai," jelas Rudiantara.

Beberapa poin menjadi fokus utama dalam UU PDP. Salah satu poin utama dalah mengenai pertukaran data. Data terbagi menjadi dua, ada data yang bisa dipertukarkan dan ada data yang tidak dapat dipertukarkan. UU akan mengatur tata cara pertukaran data bagi data yang dapat dipertukarkan.

"Kita atur data itu tidak boleh diperdagangkan, kalau mereka melakukan kita penalti," tegas Rudiantara.

Pembahasan RUU PDP dinilai menjadi penting bagi Indonesia. Pembahasan tersebut tidak dapat dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) karena bersifat multi sektor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×