Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum rampungnya Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dikhawatirkan akan mempersulit akses negara lain ke pasar Indonesia. Sebab, saat ini, sejumlah negara telah memiliki aturan mengenai PDP. Pahal dengan adanya PDP posisi tawar Indonesia lebih tinggi.
"Tidak adanya UU PDP di Indonesia ke depan akan mempersulit akses pasar ke negara lain," ujar Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar saat dihubungi kontan.co.id, Selasa (19/3).
Salah satunya adalah Uni Eropa (EU) yang telah memiliki aturan perlindungan data pribadi dan berlaku pertengahan tahun lalu. Ketentuan tersebut mengikat seluruh warga EU.
Negara di luar Eropa perlu menyesuaikan aturan PDP. Oleh karena itu Wahyudi bilang aturan tersebut merupakan komponen penting bagi perkembangan ekonomi digital.
"Untuk mengembangkan sektor ekonomi digital di Indonesia ini salah satu instrumen penting," terang Wahyudi.
Khusus untuk Eropa, aturan mengenai PDP sendiri juga masuk dalam pembahasan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komperhensif Indonesia EU (IEU CEPA).
Selain IEU CEPA, aturan PDP juga menjadi bahasan dalam Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP). Wahyudi bilang posisi tawar Indonesia akan lebih tinggi bila telah memiliki aturan PDP.
Sejumlah negara mitra dagang Indonesia telah memiliki aturan PDP seperti Jepang, Korea, Australia, dan India yang tengah menyusun. Pada kawasan Asia Tenggara sendiri terdapat 5 negara yang telah memiliki aturan PDP yaitu Malaysia, Singapura, Filipina, Laos, dan Thailand.
Pentingnya aturan PDP juga ditekankan oleh industri e-commerce. "Perlindungan data pribadi penting sekali karena data menjadi aset paling berharga ke depannya," jelas Ketua Umum Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News