kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eks petinggi Nindya Karya divonis 9 tahun penjara


Senin, 22 Desember 2014 / 20:29 WIB
Eks petinggi Nindya Karya divonis 9 tahun penjara
ILUSTRASI. Wisata petik jeruk di Bukit Ganjaran, Desa Wonoagung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, Jawa Timur.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan terhadap mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono.

Majelis Hakim menyatakan Heru terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2006 hingga 2011 yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Mengadili, menjatuhkan putusan oleh karenanya kepada terdakwa Heru Sulaksono dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Hakim Ketua Casmaya saat membacakan amar putusan Heru, di Pengadilan Tipikor, Senin (22/12).

Selain itu, Heru juga dijatuhi dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 12,625 miliar dari Rp 23,127 miliar yang dikurangkan dari harta benda yang sudah disita negara. Menurut Hakim Anggota Ugo, nilai uang pengganti menyusut karena duit itu tidak sepenuhnya dinikmati Heru.

Meski begitu, jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Heru akan disita dan dilelang buat menutupi uang pengganti. Bila harta benda disita dan dilelang nilainya tetap tidak mencukupi pembayaran uang pengganti, maka ia harus menjalani pidana penjara selama tiga tahun.

Hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim terhadap Heru adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan yang menjadi perimbangan yakni Heru bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Heru terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.

Peristiwa ini bermula pada 2004 lalu. Heru mendapatkan informasi BPKS akan melakukan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang di Teluk Sabang, Banda Aceh. Heru kemudian menghubungi pihak BPKS untuk mendapatkan pekerjaan pembangunan tersebut.

Nindya Karya kemudian melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan perusahaan lokal, PT Tuah Sejati yang sebelumnya pernah bekerja sama dalam proyek lain. KSO PT Nindya dan PT Tuah dinamakan Nindya Sejati JO dengan Heru sebagai kuasanya.

Hingga akhirnya, Nindya Sejati JO ditetapkan sebagai pemenang lelang. Heru menerima pembayaran uang muka 20 persen dari nilai kontrak yang ditransfer ke rekening Nindya Sejati JO. Namun, uang tersebut tidak dipergunakan untuk membiayai proyek. Selain itu, Nindya Sejati JO, sampai dengan berakhirnya masa kontrak tanggal 16 Desember 2004 tidak melaksanakan pekerjaan fisik 100%.

Dari rangkaian korupsi selama lima tahun, ditemukan selisih penerimaan riil dan biaya riil tahun 2006 sampai dengan 2011 sebesar Rp 287 miliar. Sementara itu, kekurangan volume terpasang tahun 2006 sampai dengan 2011 sebesar Rp 15,9 miliar. Sedangkan mark up harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp 10,162 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Heru terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 23,127 miliar sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 313,345 miliar.

Selain itu, Heru juga terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf b, c, d Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan ketiga. Ia terbukti melakukan pencucian uang dengan total mencapai Rp 21,460 miliar.

Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut selama 10 tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, baik Heru maupun JPU sama-sama menyatakan akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×