Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy didakwa telah melakukan perbuatan korupsi dalam pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2006 hingga 2011 yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dari perbuatan tersebut, Ramadhani disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,2 miliar dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 313,35 miliar.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 313,35 miliar," kata Jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan Ramadhany di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/9).
Jaksa juga menyebutkan, perbuatan Ramadhany sejak Januari 2006 hingga Desember 2011, dilakukan secara bersama-sama dengan Heru Sulaksono, Teuku Syaiful Achmad (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sabir Said, M Taufik Reza, Zubir Sahim, Nasruddin Daud, Ruslan Abdul Gani, Ananta Sofwan, Zulkarnaen Nyak Abbar, Zaldy Noor, Pratomo Santosanengtyas, Pandu Lokiswara Salam, Askaris Chioe, Kamaruzaman, Suffi, dan Lili Sudiono.
Kasus ini bermula saat tahun 2004 BPKS mendapatkan anggaran untuk pembangunan Dermaga Sabang yang bersumber dari APBN. Sebelum dilaksanakan lelang, Zubir Sahim selaku Kepala BPKS bersepakat dengan Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh agar pembangunan dermaga dilaksanakan oleh PT Nindya Karya. Kendati demikian, demi keamanan pengerjaannya, harus dilakukan kerja sama dengan perusahaan lokal.
Untuk itu Heru Sulaksono melakukan kerja sama operasional dalam bentuk Joint Operation (JO) antara PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh dengan perusahaan lokal yaitu PT Tuah Sejati kemudian dinamakan Nindya Sejati JO.
Saat pengerjaan proyek Pembangunan Dermaga Bongkar tahun 2006, Nindya Sejati JO mensubkontrakan pekerjaan utama untuk pekerjaan pile Cap, Balok, plat, plat injak dan pasangan batu di bawah plat injak dan pekerjaan tambahan yaitu pekerjaan persiapan dan pekerjaan trestle (pekerjaan pemancangan) kepada CV Saa Inti Karya Teknik dan dibayar Rp 3,38 miliar.
Selain itu, Nindya Sejati JO juga melakukan pembelian tiang pancang beton kepada PT WIKA BETON dengan nilai Rp 1,22 miliar. Selain itu, untuk operasional Nindya Sejati JO sebesar Rp 748,81 juta. Atas hal tersebut, terdapat selisih pembayaran dari BPKS kepada Nindya Sejati JO sebesar Rp 3,06 miliar. Hal itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,91 miliar.
Sementara dalam proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2007, Nindya Sejati JO mensubkontrakan dua pekerjaan kepada PT Budi Perkasa Alam (BPA) sehingga PT BPA telah mendapat pembayaran sebesar Rp 3,92 miliar. Selain ke PT BPA, Nindya Sejati JO memberikan 4 pekerjaan kepada PT Swarna Baja Pacific (SBP) sebesar Rp 9,57 miliar. Oleh karena itu, dalam pembayaran BPKS ke Nindya Sejati JO terdapat selisih sebesar Rp 7,92 miliar yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,44 miliar.
Dalam proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2008, Nindya Sejati JO mensubkontrakkan kepada PT BPA dengan nilai subkontrak digelembungkan (mark up) sebesar Rp 783,8 juta dan menguntungkan sejumlah pihak hingga merugikan keuangan negara Rp 45,09 miliar.
Selanjutnya, dalam proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2009, Nindya Sejati JO kembali mensubkontrakkan pekerjaan kepada PT BPA, mensubkontrakkan pekerjaan pengadaan Tiang Pancang Pipa Baja dan pekerjaan Blasting Coating kepada PT Swarna Baja Pacific, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 71,55 miliar.
Dalam Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar (Lanjutan) Sabang tahun 2010, Nindya Sejati JO juga mensubkontrakan pekerjaan kepada PT BPA sehingga merugikan merugikan keuangan negara sebesar Rp 68,33 miliar.
Hingga dalam proyek Pembangunan Dermaga Bongkar (Lanjutan) Sabang tahun 2011, Nindya Sejati JO lagi-lagi mensubkontrakkan kepada PT BPA dan PT Mitra Mandala Jaya. Akibatnya, merugikan keuangan negara sebesar Rp 116,02 miliar.
Akibat perbuatan tersebut, Ramadhany juga dinilai telah memperkaua orang lain yakni Heru Sulaksono sebesar Rp 34,06 miliar, T Syaiful Achmad sebesar Rp 7,49 miliar, Sabir Said sebesar Rp 12,72 miliar, Bayu Ardhianto sebesar Rp 4,39 miliar, Saiful Ma’ali sebesar Rp 1,23 miliar, Taufik Reza Rp 1,35 miliar, Zainuddin Hamid sebesar Rp 7,54 miliar, Ruslan Abdul Gani Rp 100 juta, Zulkarnaen Nyak Abbas sebesar Rp 100 juta, dan Ananta Sofwan sebesar Rp 977,73 juta.
Selain itu, perbuatan Ramadhany juga dinilai telah memperkaya korporasi yaitu PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar, PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,91 miliar, PT BPA sebesar Rp 14,3 miliar, PT SBP sebesar Rp 1,76 miliar, dan pihak-pihak lainnya sebesar Rp 129,54 miliar.
Ramadhany dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
Selain itu, Ramadhany juga dianggap terbutki melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News