Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dermaga bongkar muat di Kawasan Perdagangan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, Senin (21/4). Heru ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, untuk 20 hari pertama
"Di Guntur," kata Juru Bicara KPK Johan Johan Budi kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (21/4) malam.
Heru ditahan usai menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Usai menjalani pemeriksaan, Heru keluar dari Gedung KPK dengan telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Namun demikian, Heru enggan berkomentar terkait penahanannya tersebut. Heru langsung berjalan menuju mobil tahanan yang telah menunggu di depan tangga lobi utama KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Heru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Namun demikian, belakangan KPK juga menetapkan Heru sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek tersebut. Heru disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News