kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   -30.000   -1,10%
  • USD/IDR 17.869   80,00   0,45%
  • IDX 6.172   -48,40   -0,78%
  • KOMPAS100 818   -6,94   -0,84%
  • LQ45 617   -8,31   -1,33%
  • ISSI 211   -1,14   -0,54%
  • IDX30 349   -5,96   -1,68%
  • IDXHIDIV20 427   -9,63   -2,21%
  • IDX80 93   -0,82   -0,87%
  • IDXV30 114   -1,07   -0,93%
  • IDXQ30 111   -2,80   -2,45%

Eks Hotel Sultan Dieksekusi, Pemerintah: Aset Strategis Harus Kembali ke Negara


Kamis, 18 Juni 2026 / 12:00 WIB
Eks Hotel Sultan Dieksekusi, Pemerintah: Aset Strategis Harus Kembali ke Negara
ILUSTRASI. Eksekusi Hotel Sultan (KONTAN/Hervin Jumar)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah mulai melaksanakan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada hari ini (18/6/2026). 

Pemerintah menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan aset strategis yang berdasarkan putusan pengadilan merupakan barang milik negara.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Baca Juga: DJP Soroti Potensi Kehilangan Penerimaan Pajak dari Program Makan Bergizi Gratis

"Hari ini kita semuanya akan menyaksikan pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah beberapa tahun yang lalu masuk ke ranah hukum, pengadilan," ujar Bambang di area Eks Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026). 

Menurut Bambang, lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah sekitar 1959 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV. Karena itu, pemerintah berkepentingan memastikan aset tersebut kembali berada di bawah penguasaan negara.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menekankan pentingnya penertiban aset-aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain.

"Dalam beberapa kesempatan Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain," katanya.

Bambang menilai kawasan eks Hotel Sultan merupakan aset strategis yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik setelah kembali dikuasai negara.

"Presiden juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara, aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Baca Juga: Kivlan Zen Serukan Penundaan Pengosongan Hotel Sultan karena Sengketa Masih Berjalan

Sementara itu, kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra M. Hamzah, mengatakan proses sengketa antara negara dan PT Indobuildco telah berlangsung sekitar 20 tahun. Menurut dia, rentang waktu tersebut menunjukkan pemerintah menempuh seluruh mekanisme hukum sebelum eksekusi dilakukan.

"Satu hal yang patut rekan-rekan ketahui, proses perkara gugat-menggugat antara negara dengan PT Indobuildco itu sudah berlangsung 20 tahun. Ini membuktikan bahwa pemerintah negara mematuhi prosedur hukum yang ada," kata Chandra.

Ia menegaskan, pelaksanaan pengosongan dilakukan berdasarkan perintah pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

"Pada hari ini, PN Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi pengosongan. Berdasarkan putusan pengadilan bahwa seluruh tanah dan bangunan yang ada di eks kawasan Hotel Sultan itu merupakan barang milik negara dan sudah tercatat sebagai barang milik negara berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya.

Baca Juga: Mendag: Pemerintah Tahan HET Minyakita di Level Rp 15.700

Terkait aset yang berada di kawasan eks Hotel Sultan, Chandra menegaskan, putusan pengadilan menyatakan tanah, bangunan, dan seluruh objek yang melekat di atasnya merupakan milik negara.

"Berdasarkan putusan pengadilan bahwa seluruh bangunan dan tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya adalah barang milik negara," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×