Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mempertimbangkan usulan penyesuaian remunerasi (gaji hingga tunjangan) kepala daerah yang disampaikan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Namun, penyesuaian tersebut tidak akan diberikan secara merata, melainkan harus didasarkan pada capaian kinerja masing-masing kepala daerah.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, aturan mengenai hak keuangan kepala daerah yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 memang sudah berusia 26 tahun sehingga layak dievaluasi. Apalagi, kondisi ekonomi maupun beban penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini telah jauh berbeda dibanding saat regulasi tersebut diterbitkan.
Baca Juga: Inflasi Juli 2026 Diprediksi Melambat, Tekanan Beralih ke Biaya Pendidikan
Tito menjelaskan, hak keuangan kepala daerah selama ini tidak hanya terdiri atas gaji pokok. Dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, kepala daerah juga memperoleh tunjangan jabatan, tunjangan suami atau istri dan anak, rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas, biaya pemeliharaan, biaya kesehatan, hingga biaya penunjang operasional (BPO).
Adapun gaji pokok gubernur saat ini sebesar Rp3 juta per bulan, wakil gubernur Rp2,4 juta, sedangkan bupati dan wali kota sebesar Rp2,1 juta. Sementara itu, gaji pokok wakil bupati dan wakil wali kota sebesar Rp1,8 juta per bulan.
Selain gaji pokok, kepala daerah juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp5,4 juta untuk gubernur, Rp4,32 juta bagi wakil gubernur, Rp3,78 juta bagi bupati dan wali kota, serta Rp3,24 juta untuk wakil bupati dan wakil wali kota. Di luar itu, terdapat biaya penunjang operasional yang besarannya disesuaikan dengan kapasitas fiskal atau pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing.
"Kalau memang ini dibuat tahun 2000, sekarang sudah 2026, berarti sudah 26 tahun. Situasi sudah berubah. Kalau memang perlu dilakukan penyesuaian sesuai keadaan saat ini, itu bisa saja dilakukan," ujar Tito dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan asosiasi kepala daerah, Kamis (30/7/2026).
Meski demikian, Tito menegaskan pemerintah tidak ingin penyesuaian remunerasi diberikan begitu saja. Menurut dia, besaran dukungan operasional maupun skema remunerasi baru perlu dikaitkan dengan kinerja kepala daerah.
"Tidak diberikan begitu saja, tetapi ada penilaian kinerjanya. Yang memenuhi target diberikan reward, sedangkan yang tidak memenuhi perlu dipertimbangkan," katanya.
Ia menjelaskan, penilaian tersebut dapat mengacu pada sejumlah indikator yang selama ini menjadi ukuran kinerja pemerintah daerah, seperti penurunan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, penurunan angka kematian ibu dan bayi, penurunan tingkat pengangguran terbuka, penurunan rasio gini, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pertumbuhan ekonomi, hingga pengendalian inflasi.
Baca Juga: Prabowo Minta Gubernur Tak Kerahkan Warga Sambut Kunjungan Presiden
Menurut Tito, jika nantinya pemerintah memutuskan merevisi PP Nomor 109 Tahun 2000, perubahan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian mengenai hak keuangan kepala daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kinerja pemerintahan daerah.
"Memberikan semangat bagi para kepala daerah, tapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat. Jadi, win-win," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














