Reporter: Adi Wikanto, Nurtiandriyani Simamora | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka peluang untuk menyesuaikan remunerasi kepala daerah yang mencakup gaji, tunjangan, hingga biaya penunjang operasional. Namun, penyesuaian tersebut tidak akan diberikan secara merata, melainkan akan mempertimbangkan capaian kinerja masing-masing kepala daerah. Berapa gaji dan tunjangan kepala daerah?
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, usulan penyesuaian remunerasi yang disampaikan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) layak dipertimbangkan. Pasalnya, aturan mengenai hak keuangan kepala daerah yang saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 telah berlaku selama 26 tahun.
Menurut Tito, kondisi ekonomi maupun beban penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini telah mengalami banyak perubahan dibandingkan saat regulasi tersebut diterbitkan.
"Kalau memang ini dibuat tahun 2000, sekarang sudah 2026, berarti sudah 26 tahun. Situasi sudah berubah. Kalau memang perlu dilakukan penyesuaian sesuai keadaan saat ini, itu bisa saja dilakukan," ujar Tito dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan asosiasi kepala daerah, Kamis (30/7).
Meski membuka peluang penyesuaian remunerasi, Tito menegaskan pemerintah tidak ingin kenaikan tersebut diberikan secara otomatis. Pemerintah menginginkan adanya skema penilaian kinerja yang menjadi dasar pemberian remunerasi maupun dukungan operasional.
"Tidak diberikan begitu saja, tetapi ada penilaian kinerjanya. Yang memenuhi target diberikan reward, sedangkan yang tidak memenuhi perlu dipertimbangkan," kata Tito.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah indikator yang dapat dijadikan dasar penilaian kinerja kepala daerah. Di antaranya adalah keberhasilan dalam menurunkan angka kemiskinan, mempercepat penurunan stunting, menekan angka kematian ibu dan bayi, serta mengurangi tingkat pengangguran terbuka.
Selain itu, indikator lainnya meliputi penurunan rasio gini, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pertumbuhan ekonomi daerah, hingga keberhasilan dalam mengendalikan inflasi.
Baca Juga: Rupiah Melemah, Masyarakat Semakin Gemar Simpan Dollar AS Di Bank
Gaji dan Tunjangan Bupati/Wali Kota/Gubernur
Tito menjelaskan, hak keuangan kepala daerah selama ini tidak hanya berupa gaji pokok. Dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, kepala daerah juga memperoleh berbagai fasilitas dan tunjangan lainnya
Saat ini, gaji pokok gubernur sebesar Rp 3 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur menerima Rp 2,4 juta per bulan. Adapun gaji pokok bupati dan wali kota sebesar Rp 2,1 juta per bulan, sementara wakil bupati dan wakil wali kota memperoleh Rp 1,8 juta per bulan.
Selain gaji pokok, terdapat tunjangan jabatan yang diberikan kepada kepala daerah. Besarannya mencapai Rp 5,4 juta untuk gubernur, Rp 4,32 juta bagi wakil gubernur, Rp 3,78 juta untuk bupati dan wali kota, serta Rp 3,24 juta bagi wakil bupati dan wakil wali kota.
Kepala daerah juga mendapatkan tunjangan suami atau istri dan anak, rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas, biaya pemeliharaan, biaya kesehatan, hingga biaya penunjang operasional (BPO).
Untuk BPO, besarannya disesuaikan dengan kapasitas fiskal atau pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing pemerintah daerah.
Menurut perhitungan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) tahun 2013, berikut daftar penghasilan gubernur, wali kota dan bupati tertinggi:
Tonton: IHSG Menguat Hari ini, Berikut 10 Saham LQ45 dengan PER Terendah & Tertinggi (30 Juli 2026).
10 Gubernur dan Wakil Gubernur dengan penghasilan bulanan tertinggi:
1. DKI Jakarta. Dengan gaji Gubernur Rp 1,759 miliar, Wakil Gubernur Rp 1,740 miliar
2. Jawa Barat. Gubernur Rp 710 juta, Wakil Gubernur Rp 691 juta
3. Jawa Timur. Gubernur Rp 670 juta, Wakil Gubernur Rp 665 juta
4. Jawa Tengah. Gubernur Rp 489 juta, Wakil Gubernur Rp 474 juta
5. Kalimantan Timur. Gubernur Rp 395 juta, Wakil Gubernur Rp 380 juta
6. Sumatera Utara. Gubernur Rp 376 juta, Wakil Gubernur Rp 361 juta
7. Banten. Gubernur Rp 299 juta, Wakil Gubernur Rp 284 juta
8. Kalimantan Selatan. Gubernur Rp 239 juta, Wakil Gubernur Rp 225 juta
9. Sulawesi Selatan. Gubernur Rp 228 juta, Wakil Gubernur Rp 215 juta
10. Riau Gubernur Rp 217 juta Wakil Gubernur Rp 203 juta
10 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan penghasilan bulanan tertinggi diantaranya:
1. Surabaya. Wali Kota Rp 207 juta, Wakil Wali Kota Rp 200 juta
2. Medan. Wali Kota Rp 151 juta, Wakil Wali Kota Rp 145 juta
3. Bandung. Wali Kota Rp 125 juta, Wakil Wali Kota Rp 119 juta
4. Bekasi. Wali Kota Rp 95 juta, Wakil Wali Kota Rp 89 juta
5. Semarang. Wali Kota Rp 85 juta, Wakil Wali Kota Rp 79 juta
6. Tangerang. Wali Kota Rp 76 juta, Wakil Wali Kota Rp 70 juta
7. Makassar. Wali Kota Rp 74 juta, Wakil Wali Kota Rp 68 juta
8. Denpasar. Wali Kota Rp 73 juta, Wakil Wali Kota Rp 67 juta
9. Batam. Wali Kota Rp 73 juta, Wakil Wali Kota Rp 67 juta
10. Palembang Wali Kota Rp 73 juta Wakil Wali Kota Rp 67 juta
10 Bupati dan Wakil Bupati dengan penghasilan bulanan tertinggi:
1. Badung. Bupati Rp 164 juta, Wakil Bupati Rp 157 juta
2. Bogor. Bupati Rp 107 juta, Wakil Bupati Rp 101 juta
3. Bekasi. Bupati Rp 98 juta, Wakil Bupati Rp 92 juta
4. Sidoarjo. Bupati Rp 86 juta, Wakil Bupati Rp 80 juta
5. Tangerang. Bupati Rp 80 juta, Wakil Bupati Rp 74 juta
6. Karawang. Bupati Rp 71 juta, Wakil Bupati Rp 65 juta
7. Deli Serdang. Bupati Rp 70 juta, Wakil Bupati Rp64 juta
8. Gresik. Bupati Rp 67 juta, Wakil Bupati Rp 61 juta
9. Bandung. Bupati Rp 66 juta, Wakil Bupati Rp 60 juta
10. Bandung Barat. Bupati Rp 66 juta, Wakil Bupati Rp 60 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














