kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   -30.000   -1,10%
  • USD/IDR 17.869   80,00   0,45%
  • IDX 6.172   -48,40   -0,78%
  • KOMPAS100 818   -6,94   -0,84%
  • LQ45 617   -8,31   -1,33%
  • ISSI 211   -1,14   -0,54%
  • IDX30 349   -5,96   -1,68%
  • IDXHIDIV20 427   -9,63   -2,21%
  • IDX80 93   -0,82   -0,87%
  • IDXV30 114   -1,07   -0,93%
  • IDXQ30 111   -2,80   -2,45%

DJP Soroti Potensi Kehilangan Penerimaan Pajak dari Program Makan Bergizi Gratis


Kamis, 18 Juni 2026 / 11:56 WIB
DJP Soroti Potensi Kehilangan Penerimaan Pajak dari Program Makan Bergizi Gratis
ILUSTRASI. Makan Bergizi Gratis (MBG). (KKP/dok)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss) yang dapat timbul dari implementasi sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan, terdapat dinamika dalam penerapan kebijakan perpajakan pada program MBG, khususnya terkait perlakuan pajak atas dana yang disalurkan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Baca Juga: Kivlan Zen Serukan Penundaan Pengosongan Hotel Sultan karena Sengketa Masih Berjalan

"Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, tentu ada risiko potential loss sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN)," ujar Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corporate University Open Class (KCOC), Kamis (18/6/2026).

Menurut Bimo, salah satu persoalan yang menjadi perhatian DJP adalah adanya surat edaran yang diterbitkan oleh kepala BGN sebelumnya yang menyatakan seluruh dana hibah dalam program MBG tidak dikenakan pajak.

Padahal, penetapan suatu penghasilan atau transaksi sebagai objek pajak maupun bukan objek pajak harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Ada surat edaran dari kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan undang-undang," jelasnya.

Baca Juga: Mendag: Pemerintah Tahan HET Minyakita di Level Rp 15.700

Bimo menuturkan, BGN sebelumnya mengusulkan agar dana insentif operasional harian yang disalurkan kepada pengelola dapur SPPG dikategorikan sebagai bantuan atau hibah sehingga tidak dikenakan pajak.

Namun, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, dana tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh).

Menurut dia, dana tersebut diterima oleh badan usaha yang menjalankan kegiatan operasional dan memperoleh keuntungan dari aktivitasnya. Dengan demikian, dana tersebut masih memenuhi kriteria sebagai objek pajak.

"Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan undang-undang dan kerangka regulasi di bawahnya, dana ini masih merupakan objek pajak penghasilan karena dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit dari operasionalnya," kata Bimo.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%

DJP dan BGN saat ini tengah berkoordinasi untuk mencari solusi atas perbedaan pandangan tersebut agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum maupun risiko terhadap penerimaan negara.

"Tapi tentunya kita pahami dan kita sedang akan selesaikan ini bersama," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×