kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

MBG Watch Soroti Celah Putusan MK, Dana Pendidikan Masih Bisa Dipakai untuk MBG


Kamis, 30 Juli 2026 / 19:43 WIB
MBG Watch Soroti Celah Putusan MK, Dana Pendidikan Masih Bisa Dipakai untuk MBG
ILUSTRASI. MBG, PRABOWO (/BPMI Setpres)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Koalisi MBG Watch menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028 belum sepenuhnya menghentikan penggunaan dana pendidikan untuk program tersebut.

Menurut koalisi tersebut, anggaran pendidikan masih berpotensi digunakan untuk membiayai MBG pada APBN 2026 dan 2027 karena kewajiban pemisahan anggaran baru berlaku paling lambat pada APBN 2028.

Baca Juga: Putusan MK Soal Anggaran MBG Legitimasi Pengalihan Dana Pendidikan Hingga 2029

Anggota MBG Watch Isnawati Hidayah mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa putusan MK belum serta-merta menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG.

"Masyarakat perlu mengetahui bahwa putusan yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG baru berlaku pada 2028. Artinya, pada 2026 hingga 2027 masih terbuka ruang bagi ratusan triliun rupiah anggaran pendidikan untuk terus dialihkan. Ini bukan persoalan kecil," ujar Isnawati dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).

Isnawati menilai kondisi tersebut berpotensi mengurangi alokasi anggaran yang seharusnya digunakan untuk memperkuat kualitas sekolah, meningkatkan kesejahteraan guru, dan mendukung proses pembelajaran.

Ia juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG, yang menurutnya hingga kini belum memiliki bukti kuat mampu memperbaiki status gizi anak secara berkelanjutan.

Selain itu, Isnawati menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG berpotensi membuka ruang pemborosan anggaran dan meningkatkan risiko terjadinya korupsi.

Baca Juga: Approval Rating Prabowo Turun ke 51,1%, Pengamat Soroti Komunikasi Pemerintah

"Yang dikhawatirkan, putusan ini justru menjadi penenang sementara bagi publik, seolah persoalan sudah selesai, padahal akar masalahnya belum disentuh. Yang dibutuhkan bukan sekadar penghentian pada 2028, melainkan langkah segera untuk menyelamatkan anggaran pendidikan. Setiap tahun penundaan berarti semakin besar dana pendidikan yang berpotensi tergerus dan semakin besar pula kesempatan yang hilang untuk memperbaiki mutu pendidikan Indonesia," katanya.

Meski demikian, MBG Watch menyatakan tetap menghormati putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan sebesar 20% merupakan mandatory spending sesuai amanat konstitusi serta pembiayaan Program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Namun, koalisi tersebut menilai pemberlakuan pemisahan anggaran yang baru efektif paling lambat pada APBN 2028 masih menyisakan potensi penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG pada APBN 2026 dan 2027.

Menurut MBG Watch, penundaan tersebut juga berpotensi menjadi preseden bagi pemerintah pada masa mendatang untuk kembali mengalihkan anggaran pendidikan setiap kali muncul program prioritas baru.

Baca Juga: Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 70 Triliun Bayangi Keuangan 413 Pemda

Koalisi itu juga menilai penundaan pemisahan anggaran mengabaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi sektor pendidikan.

Mengacu pada studi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) tahun 2026, sekitar 49,5% ruang kelas sekolah dasar mengalami kerusakan ringan hingga sedang, sedangkan 10,8% lainnya mengalami kerusakan berat.

Karena itu, MBG Watch berpandangan anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk meningkatkan mutu pendidikan, termasuk memperbaiki sarana dan prasarana sekolah serta meningkatkan kesejahteraan guru, tanpa dikurangi untuk membiayai program di luar fungsi utama pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×