kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   -30.000   -1,10%
  • USD/IDR 17.817   28,00   0,16%
  • IDX 6.140   -80,30   -1,29%
  • KOMPAS100 813   -12,35   -1,50%
  • LQ45 613   -11,90   -1,90%
  • ISSI 210   -2,43   -1,14%
  • IDX30 348   -7,39   -2,08%
  • IDXHIDIV20 426   -10,30   -2,36%
  • IDX80 92   -1,53   -1,63%
  • IDXV30 114   -1,17   -1,01%
  • IDXQ30 111   -3,02   -2,65%

Eksekusi Hotel Sultan Dimulai, Ratusan Aparat Kawal Pengosongan Lahan GBK


Kamis, 18 Juni 2026 / 10:11 WIB
Eksekusi Hotel Sultan Dimulai, Ratusan Aparat Kawal Pengosongan Lahan GBK
ILUSTRASI. Pemasangan Spanduk Aset Negara di Hotel Sultan (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat dimulai pada Kamis (18/6/2026) pagi.

Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 09.40 WIB, ditandai dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar.

Setelahnya, aparat gabungan dari tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menuju lobi hotel.

Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Kualitas Layanan Haji Terus Ditingkatkan

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, dan aparat gabungan dari polisi dan TNI berpakaian lengkap mulai maju mendampingi juru sita.

Ratusan aparat gabungan dari TNI AD dan Kepolisian tampak bersiaga penuh memadati area akses masuk.

Pasukan aparat gabungan diterjunkan di garis terdepan dengan mengenakan perlengkapan tactical yang sangat lengkap.

Mereka memakai helm, pelindung tubuh atau body armor, serta memegang tameng transparan berukuran besar bertuliskan "KODAM JAYA", "TNI AD", dan "POLISI".

Pasukan yang berbaris rapat menyerupai pagar betis ini perlahan merangsek maju, membuka jalan bagi tim juru sita di tengah blokade kawat berduri yang dipasang oleh massa penolak eksekusi.

Baca Juga: BI Diproyeksi Tahan Suku Bunga Acuan, Ini Kata Mirae Asset

Di hadapan barisan massa, Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, membacakan surat penetapan eksekusi pengosongan lahan.

Dalam pembacaannya, Azhar menyebut bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek GBK, berdasarkan Penetapan Nomor 1 Perdata Eksekusi 2026 jo Nomor 208 Perdata Gugatan 2025.

"Menetapkan: Satu, mengabulkan permohonan Para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah seorang Jurusita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi, dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," ucap Azhar saat membacakan isi ketetapan.

Lebih lanjut, ia menekankan perintah pengadilan untuk mengembalikan bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya kepada para pemohon.

"Demikianlah pembacaan penetapan. Untuk selanjutnya, kami panitera dan para panitera muda pidana berikut jurusita dan jurusita pengganti akan melaksanakan eksekusi di 15 obyek bangunan di atas HGB 26 dan 27, demikian," tutur Azhar.

Baca Juga: Kejar Target 19 Juta Wisman di 2027, Kemenpar Minta Tambahan Anggaran Rp 1,99 Triliun

Setelah pembacaan, massa simpatisan pun terlibat aksi cekcok mulut dengan para petugas yang mulai maju. Massa menolak minggir dan memblokade jalan masuk ke area hotel, sementara aparat bernegosiasi agar massa meninggalkan area hotel.

Sempat terjadi sejumlah aksi pelemparan botol dari arah massa simpatisan ke arah aparat dan awak media di depan barikade kawat berduri. Hingga pukul 09.50 WIB, massa masih mengadang dan aparat belum bisa memasuki area hotel.

Eksekusi Hotel Sultan

Eksekusi lahan kompleks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026) menjadi puncak dari sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Baca Juga: Aset BUMD Tembus Rp 1.240 Triliun, Namun 300 Perusahaan Daerah Masih Merugi

Perselisihan bermula dari status lahan Blok 15 GBK yang ditempati Hotel Sultan. Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan demikian, pemerintah menilai pengelolaan lahan tersebut kembali menjadi aset negara.

Di sisi lain, PT Indobuildco mengeklaim masih memiliki hak atas pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053. Perbedaan tafsir mengenai status lahan itu kemudian berujung pada serangkaian gugatan hukum.

Pada Februari 2026, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah PT Indobuildco dinilai tidak mengindahkan teguran atau aanmaning yang sebelumnya diberikan pengadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK pada 18 Juni 2026.

Penetapan itu menjadi tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Surat pemberitahuan eksekusi juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco sejak 19 Mei 2026.

Baca Juga: Kasus Korupsi MBG Berlanjut, Kejagung Segel Motor Listrik BGN di Sentul

Pemerintah menegaskan eksekusi dilakukan untuk mengambil kembali penguasaan atas aset negara di kawasan GBK.

Sementara itu, PT Indobuildco menilai sengketa yang terjadi hanya menyangkut tanah, bukan bangunan maupun kegiatan usaha Hotel Sultan, sehingga meminta penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang menjamin hak para pekerja, penyewa, dan pihak ketiga lainnya.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/06/18/09585171/eksekusi-hotel-sultan-dimulai-juru-sita-dan-aparat-bergerak-maju-ke-lobi?page=all#page2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×