kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Putusan MK Soal Anggaran MBG Legitimasi Pengalihan Dana Pendidikan Hingga 2029


Kamis, 30 Juli 2026 / 19:38 WIB
Putusan MK Soal Anggaran MBG Legitimasi Pengalihan Dana Pendidikan Hingga 2029
ILUSTRASI. Sidang pleno khusus laporan tahunan 2025 Mahkamah Konstitusi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028 dinilai masih menyisakan persoalan. 

Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai putusan tersebut berpotensi melegitimasi pengalihan anggaran pendidikan hingga mendekati Pemilu 2029.

Peneliti Hukum Celios, Muhamad Saleh, mengatakan putusan MK mengecewakan karena pemulihan konstitusional terhadap penggunaan anggaran pendidikan justru ditunda hingga 2028. 

Padahal, menurutnya, dampak pengalihan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG sudah dirasakan saat ini.

Baca Juga: Usai Putusan MK Soal Pembayaran Manfaat,ADPI Sebut Dana Pensiun Siapkan Perubahan PDP

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini sangat mengecewakan. MK memilih menunda pemulihan konstitusional hingga tahun 2028, padahal kerugian terhadap sektor pendidikan terjadi setiap hari ketika anggaran pendidikan dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis," ujar Saleh dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Saleh menilai, dalam perspektif hukum, keadilan yang ditunda sama artinya dengan keadilan yang tidak diberikan.

Menurutnya, di tengah berbagai persoalan tata kelola Program MBG, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi perhatian publik, Mahkamah seharusnya memberikan perlindungan konstitusional secara segera.

"Di tengah berbagai persoalan sehari-hari tata kelola Program MBG, termasuk tindak pidana korupsi yang sedang menjadi perhatian publik, seharusnya MK menerapkan perlindungan konstitusi secara segera, bukan justru memberikan ruang keberlakuan norma yang dipersoalkan selama dua tahun lagi," katanya.

Lebih lanjut, Saleh berpandangan putusan tersebut berpotensi menjadi legitimasi bagi pengalihan anggaran pendidikan hingga mendekati Pemilu 2029. 

Baca Juga: Putusan MK soal Pencarian Dana Pensiun Sukarela Dorong DPLK Perkuat Likuiditas

Kondisi itu dinilai berisiko mengabaikan mandat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20% dari APBN dan APBD.

"Putusan ini berpotensi melegitimasi pengalihan anggaran pendidikan hingga mendekati Pemilu 2029 dan merupakan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran mandat konstitusional mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20%. Dalam perkara ini, MK gagal menjalankan perannya sebagai judicial protection hak-hak warga negara," tegas Saleh.

Sebelumnya, MK memutuskan anggaran MBG tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan harus dipisahkan paling lambat dalam APBN 2028. 

Meski demikian, Mahkamah menyatakan ketentuan dalam APBN 2026 tetap berlaku karena penghapusan anggaran MBG dari pos pendidikan pada tahun ini berpotensi membuat alokasi anggaran pendidikan tidak lagi memenuhi ketentuan minimal 20% sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Dana Pensiun BCA Ungkap Tantangan Kelola Investasi hingga Akhir 2026

Mahkamah juga menyatakan pemisahan anggaran MBG dapat dilakukan lebih awal dalam APBN 2027 sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×