kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Eks Dirut Geo Dipa tidak ditahan, Bumigas kecewa


Senin, 19 Januari 2015 / 17:48 WIB
Eks Dirut Geo Dipa tidak ditahan, Bumigas kecewa
ILUSTRASI. Tren belanja online di Tokopedia selama semester pertama 2023.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (BGE) Samsudin Warsa, Senin (19/1) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan kontrak pembangunan lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Dieng-Patuha.

Samsudin akhirnya menghadiri pemeriksaan setelah beberapa kali mangkir. Kendati begitu, PT Bumigas Energi (BGE) yang melaporkan Samsudin mengaku kecewa lantaran penyidik Bareskrim tidak menahan Samsudin. Kuasa Hukum BGE Bambang Siswanto, harusnya penyidik Bareskrim menahan Samsudin.

"Kami kecewa, karena penyidik sudah tidak obyektif lagi. Dimana seharusnya tersangka ditahan karena syarat penahanan sudah terpenuhi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/1).

Bambang mengatakan syarat penahanan seorang tersangka sebagaimana diatur dalam KUHP terdiri dari syarat subyektif yakni tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, dan syarat obyektif yaitu tindak pidana yang disangkakan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Secara subyektif dan obyektif, lanjut Bambang, Samsudin telah memenuhi kedua hal tersebut. Namun ia mempertanyakan kenapa penyidik tidak menahan Samsudin. Padahal menurutnya, tersangka telah menyembunyikan fakta bahwa ia sakit dan tidak menghadiri pemeriksaan sebelumnya. Namun faktanya, Samsudin berada di luar negeri dan baru kembali pada 13 Januari 2015. Sehingga ia mempertanyakan dasar hukum penyidik tidak menahan Samsudin.

Bambang menuding bahwa perkara ini merupakan kejahatan korporasi besar. Ia menduga akan muncul potensi mufakat jahat apabila tersangka tidak ditahan. "Untuk keadilan tersangka harus ditahan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Samsudin, Imam Haryanto membantah kalau selama ini kliennya mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim. Ia mengatakan bila dipanggil, kliennya pasti hadiri. "Tidak dipanggil pun saya antar," ujarnya. Ia mengatakan kliennya adalah orang baik-baik dan membantah semua tudingan yang diarahkan BGE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×