Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (BGE) Samsudin Warsa, Senin (19/1) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan kontrak pembangunan lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Dieng-Patuha.
Samsudin akhirnya menghadiri pemeriksaan setelah beberapa kali mangkir. Kendati begitu, PT Bumigas Energi (BGE) yang melaporkan Samsudin mengaku kecewa lantaran penyidik Bareskrim tidak menahan Samsudin. Kuasa Hukum BGE Bambang Siswanto, harusnya penyidik Bareskrim menahan Samsudin.
"Kami kecewa, karena penyidik sudah tidak obyektif lagi. Dimana seharusnya tersangka ditahan karena syarat penahanan sudah terpenuhi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/1).
Bambang mengatakan syarat penahanan seorang tersangka sebagaimana diatur dalam KUHP terdiri dari syarat subyektif yakni tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, dan syarat obyektif yaitu tindak pidana yang disangkakan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Secara subyektif dan obyektif, lanjut Bambang, Samsudin telah memenuhi kedua hal tersebut. Namun ia mempertanyakan kenapa penyidik tidak menahan Samsudin. Padahal menurutnya, tersangka telah menyembunyikan fakta bahwa ia sakit dan tidak menghadiri pemeriksaan sebelumnya. Namun faktanya, Samsudin berada di luar negeri dan baru kembali pada 13 Januari 2015. Sehingga ia mempertanyakan dasar hukum penyidik tidak menahan Samsudin.
Bambang menuding bahwa perkara ini merupakan kejahatan korporasi besar. Ia menduga akan muncul potensi mufakat jahat apabila tersangka tidak ditahan. "Untuk keadilan tersangka harus ditahan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Samsudin, Imam Haryanto membantah kalau selama ini kliennya mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim. Ia mengatakan bila dipanggil, kliennya pasti hadiri. "Tidak dipanggil pun saya antar," ujarnya. Ia mengatakan kliennya adalah orang baik-baik dan membantah semua tudingan yang diarahkan BGE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News