CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Eks Dirut Geo Dipa minta perlindungan Kapolri


Senin, 29 Desember 2014 / 18:13 WIB
Eks Dirut Geo Dipa minta perlindungan Kapolri
ILUSTRASI. Manfaat kacang panjang untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (GDE) Persero E.T. Samsudin Warsa melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dalam kontrak pembangunan lima unit pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Dieng-Patuha senilai US$ 144 juta. Samsudin dilaporkan PT Bumigas Energi (BGE) yang merasa dirugikan atas tindakannya.

Dalam surat permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan tertanggal 23 Desember 2014, yang diperoleh KONTAN, Samsudin menilai tindakan BGE tersebut merupakan upaya mengkriminalisasi perkara yang sudah diputus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). 

Kuasa hukum Samsudin, Imam Haryono memohon agar Kapolri menyatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan BGE ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak memenuhi unsur pidana. Maka proses penyidikan yang tengah berlangsung saat ini tidak dapat dilanjutkan. Ia juga memohon agar kliennya tidak ditahan Bareskrim.

"Semua sudah dibuka di persidangan di BANI dan tidak ada alasan untuk pembatalan terhadap putusan BANI," ujar Imam seperti dikutip dalam suratnya, Senin (29/12).

Imam menuturkan bahwa sedari awal, GDE dan BGE sepakat menyelesaikan segala persoalan di BANI. Dengan begitu, secara logis, keduanya h arus mematuhi apa pun keputusan BANI yang dijatuhkan dengan No 271/XI/ARB-BANI/2007 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara mengenai laporan GDE ke Bareskrim, yang mempersoalkan tidak diberikannya concension right, menurut Imam mengatakan hal itu, tidak dipersyaratkan dalam kontrak no.KTR.001/GDE/II/2005 maupun financial agreement antara Bumigas dengan CNT Group Construction Limited selaku penyedia dana proyek PLTP.

Terkait dengan transfer of assets, dalam minutes of meeting tertanggal 1 Agustus 2005 dan 19 Agustus 2005, BGE mengaku bahwa GDE tidak wajib menyerahkan bukti mengenai transfer of assets. Dalam rapat itu juga disepakati bahwa transfer of assets dan concession of rights tidak akan dibahas lagi.

Sementara itu, kuasa hukum BGE Bambang Siswanto mengatakan tindak pidana terhadap Samsudin sudah jelas. Karena itu, Samsudin sudah tidak bisa berkilah lagi untuk terlepas dari jerat hukuman. "Pidana yang dilakukan GDE itu terstruktur, sistematis dan masif," terangnya.

Ia meminta agar pihak kepolisian segera menjemput paksa Samsudin yang mengaku sakit di Bandung. Sebab, pihak Bareskrim sudah dua kali melayangkan panggilan dan, Samsudin selalu mangkir. Pihak Bareskrim seharusnya memeriksa Samsudin Senin (29/12), namun karena alasan sakit, ia tidak hadir.

Pihak kepolisian kembali akan melayangkan panggilan kepada Samsudin, namun waktunya belum dipastikan. Tapi bila Samsudin mangkir lagi, pihak kepolisian membuka opsi menjemput paksa Samsudin, sambil memeriksa kesehatannya dengan menggunakan sumber daya dari kepolisian sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×