Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Herry Prastowo mengatakan pihaknya akan mengecek apakah Mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (GDE) Persero, E.T. Samsudin Warsa benar-benar sakit.
Sebab sedianya pada hari Senin (29/12) ini, Samsudin diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dalam kontrak pembangunan lima unit pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Dieng-Patuha senilai US$ 144 juta.
Panggilan Bareskrim ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan kepada Samsudin, setelah sebelumnya, ia mangkir hadir dengan alasan masih di luar kota. Kendati begitu, Herry mengatakan Bareskrim menilai alasan yang disampaikan kuasa hukum Samsudin masih dalam tahap yang wajar.
Meski begitu, penyidik Bareskrim tetap melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kuasa hukum Samsudin. "Bila nantinya, tersangka tak hadir lagi. Maka polisi akan mengecek apakah benar yang bersangkutan sakit. Sebab polisi juga memiliki dokter kepolisian yang bisa melakukan pengecekan," terang Herry, Senin (29/12).
Kendati begitu, Bareskrim belum menentukan kapan akan dikirimkan surat pemanggilan ulang atau panggilan yang ketiga kepada Samsudin. Namun kemungkinan besar, Samsudin akan dipanggil kembali pada bulan Januari 2015.
Kuasa hukum Samsudin, Imam Haryanto mengatakan pihaknya akan memeuhi panggilan penyidik Bareskrim. Namun, karena kliennya masih sakit karena stres, maka butuh istirahat di Bandung. Sementara pada panggilan pertama, Haryanto mengatakan kliennya tidak dapat hadir karena masih berada di luar kota.
Sementara itu, kuasa hukum PT Bumi Gas Bambang Siswanto yang melaporkan Samsudin menilai, alasan mangkirnya Samsudin itu dibuat-buat dan tidak berdasar. Ia mendesak agar Bareskrim mejemput paksa Samsudin karena sudah mangkir dua kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News