kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bareskrim periksa lagi eks Dirut Geo Dipa Energi


Senin, 29 Desember 2014 / 11:30 WIB
Bareskrim periksa lagi eks Dirut Geo Dipa Energi
ILUSTRASI. Promo Hypermart Hyper Diskon Weekday Periode 11-13 Juli 2023.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada eks Direktur PT Geo Dipa Energi (GDE) (persero) E.T.Samsudin Warsa. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dalam kontrak pembangunan lima unit pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Dieng-Patuha.

Jadwal pemeriksaan ini merupakan panggilan yang kedua, pasca Samsudin mangkir dari panggilan pertama Bareskrim. Pemeriksaan tersebut dibenarkan kuasa hukum PT Bumigas Energi (BGE) Bambang Siswanto yang melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Ia mengapresiasi kinerja penyidik Bareskrim yang telah meningkatkan status Samsudin sebagai tersangka.

"Penyidikan kasus penipuan tersebut, merupakan tindak lanjut Laporan Polisi No.: LP/ 873/ XI/ 2012/ Bareskrim tanggal 06 November 2012 terkait dugaan penipuan dalam kontrak pembangunan lima unit PLTP," ujarnya, Senin (29/12).

Bambang mendorong agar proses penyelidikan kasus ini tidak berhenti pada Samsudin. Namun menurutnya, penyidik kepolisian juga harus lebih berani lagi dalam mengungkap kejahatan korporasi yang dilakukan oleh GDE terhadap BGE.

Ia bilang, BGE telah mengajukan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan korporasi GDE sehingga BGE meminta Bareskrim menelusuri keterlibatan seluruh pihak-pihak yang diduga terlibat baik direksi, komisaris maupun pemegang saham GDE.

Bambang menuding bahwa kejahatan GDE terstruktur, sistematis dan masif. Karena itu, ia meminta agar aparat kepolisian bekerja secara profesional dan kasus ini ditangani penyidik profesional dan kompeten di bidangnya.

Sebab menurut Bambang, kasus ini merupakan dugaan tindak pidana melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Panas Bumi sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi dan kasus kejahatan korporasi perbankan yang dilakukan GDE. Serta Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi GDE ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Mabes Polri.

Selain itu, Bambang juga mendesak Bareskrim untuk menindaklanjuti laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi GDE Dalam Proyek PLTP Dieng-Patuha. Dimana pada tahun 2010 GDE ternyata telah me-retender project tersebut kepada Marubeni Corporation dan PT. Maklamat Cakera Canggih. Padahal, terhadap proyek tersebut masih menjadi status quo, karena adanya sengketa hukum yang sedang ditempuh oleh BGE terkait Gugatan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor : 271/XI/ARB-BANI/2007 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahkan pada pertengahan tahun 2013 GDE mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung MA No.: 586 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 24 Oktober 2012. Namun, upaya tersebut sia-sia belaka, karena MA telah menjatuhkan Putusan PK Nomor 143 PK/Pdt.Sus-Arbt/2013 pada 20 Februari 2014, yang amar putusannya adalah menolak permohonan Peninjauan Kembali PT GDE;

GDE sendiri mengalokasikan pembangunan satu unit PLTP di Patuha menelan biaya sebesar US$ 144 juta dengan target daya listrik yang dihasilkan mencapai 55 mega watt. Biaya US$ 104 juta berasal dari pinjaman PT. Bank Nasional Indonesia (Persero). Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia  (Persero). Tbk, mengucurkan dana sebesar Rp. 127 miliar kepada GDE untuk proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×