Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (GDE) Samsudin Warsa telah empat kali mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. Karena itu, PT Bumigas Energi (BGE) yang melaporkan Samsudin, meminta penyidik Bareskrim Polri untuk mencekal Samsudin.
Pasalnya, Samsudin diduga melakukan penipuan kontrak pembangunan lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Dieng-Patuha.
Kuasa hukum BGE Bambang Siswanto mengatakan pihaknya menyesalkan sikap Bareskrim yang membiarkan Samsudin keluar negeri meskipun statusnya telah dinyatakan sebagai tersangka.
Ia mengatakan Samsudin ternyata ke luar negeri untuk menjalankan ibadah umroh. Informasi itu, lanjut Bambang diperoleh dari Kanit Unit III Dirpidum Bareskrim Polri AKBP Arie Dharmanto.
"Kami kaget setelah kami telusuri ternyata tersangka lagi di luar negeri, dan ketika kami konfirmasi ke Bareskrim hal itu dibenarkan, berarti pihak penyidik selama ini tidak terus terang kepada kami,” ujar Bambang dalam keterangan resmi yang diperoleh KONTAN, Rabu (14/1).
Bambang mendesak agar penyidik Polri menjemput paksa Samsudin sepulang umroh karena telah empat kali mangkir dari pemeriksaan. Yakni pada 18 Desember 2014, 29 Desember 2014, 5 Januari 2015, dan 12 Januari 2015.
Ia khawatir, jika Samsudin tidak lagi kembali ke Indonesia maka akan berisiko menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Bambang juga meminta agar penyidik memeriksa Praktimia Semiawan sebagai turut serta dalam Tender Kontrak PLTP Dieng-Patuha. Pada 2010, Mantan Dirut GDE ini telah me-retender sumur sesuai kontrak BGE dan GDE.
Dalam proses pembangunan PLTP Patuha Unit 1 (1x55 MW), GDE menunjuk Marubeni Corporation dan PT Maklamat Cakera Canggih. Re-tender tersebut dinilai illegal karena BGE dan GDE masih bersengketa di pengadilan terkait pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia No. 271/XI/ARB-BANI/2007.
Pelaksanaan proyek Dieng dengan menunjuk dua konsorsium lain tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Berdasarkan Putusan PK Nomor 143 PK/Pdt.Sus-Arbt/2013 pada 20 Februari 2014, BGE telah ditetapkan sebagai pihak yang berhak atas pelaksanakan Proyek Pembangunan PLTP Dieng-Patuha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News