Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan tarif impor yang digulirkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump serta gejolak ekonomi global dinilai berpotensi menekan harga komoditas global dan berdampak langsung pada kinerja sejumlah perusahaan di Indonesia.
Hal ini berimplikasi terhadap meningkatnya permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 oleh wajib pajak yang terdampak.
Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan bahwa permohonan pengurangan angsuran PPh 25 merupakan hal yang wajar dalam sistem perpajakan Indonesia, selama memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000.
Baca Juga: Lewat Deregulasi, Kemenkeu Pastikan Restitusi dan Pemeriksaan Pajak Lebih Sederhana
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa wajib pajak yang ingin mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, harus dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besaran PPh Pasal 25.
Namun yang menjadi sorotan adalah faktor eksternal seperti kebijakan dagang AS.
"Memang ada risiko kenaikan permohonan pengurangan karena ada kemungkinan penurunan harga komoditas yang tajam pasca tarif Trump untuk tahun 2025," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (8/5).
Ia menjelaskan bahwa permohonan pengurangan angsuran PPh 25 ini biasanya disebabkan karena adanya penurunan omzet akibat force majeur, misalnya pandemi Covid-19 atau musibah lainnya.
Selain itu, bisa juga disebabkan karena adanya pelemahan harga komoditas yang tajam seperti pada tahun 2022-2023 lalu.
Baca Juga: Restitusi Pajak Melonjak di Kuartal I-2025, Ini Kata Pengamat Pajak
Secara administratif, Fajry menyebutkan bahwa permohonan biasanya meningkat pada Masa Pajak April atau setelah pelaporan PPh Badan, seiring ketentuan yang memperbolehkan pengajuan dilakukan setelah tiga bulan atau lebih berjalannya tahun pajak.
"Kemungkinan di masa pajak April atau pasca pelaporan PPh Badan akan banyak perusahaan yang melakukan pengajuan," katanya.
Sementara itu, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai bahwa tren perlambatan ekonomi di tahun 2025 diperkirakan mendorong lebih banyak wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25 dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau melihat tren ekonomi 2025 sekarang ini, kemungkinan wajib pajak yang mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 akan lebih banyak lagi daripada 2024,” ujar Raden.
Menurutnya, sejumlah klien yang ditemuinya menyampaikan pandangan pesimis terhadap prospek usaha di tahun ini. Mereka memperkirakan pendapatan atau omzet akan lebih rendah dari tahun sebelumnya, yang berdampak pada kemampuan membayar pajak secara rutin.
Baca Juga: Restitusi Pajak Melonjak jadi Rp 111,04 Triliun hingga Februari 2025
Ia menjelaskan, besaran angsuran PPh Pasal 25 ditentukan berdasarkan PPh terutang tahun sebelumnya, yaitu 2024, sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan. Namun, sistem ini menggunakan asumsi bahwa penghasilan tahun berjalan (2025) sama seperti tahun lalu.
"Kenyataannya perekonomian tahun berjalan, tahun 2025, cenderung turun daripada 2024. Penurunan ini dibuktikan dengan penurunan penjualan," katanya.
Jika angsuran PPh Pasal 25 tetap mengacu ke PPh terutang 2024, maka SPT Tahunan 2025 akan lebih bayar. Artinya, Wajib Pajak harus mengajukan restitusi, dan setiap permohonan restitusi akan diperiksa.
Untuk menghindari situasi lebih bayar yang berujung pada pemeriksaan, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Namun, pengurangan ini tidak bisa dilakukan sepihak.
"Salah satu alasan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 yaitu omzet dalam semester pertama turun. Dan membuat prediksi laporan keuangan sampai dengan Desember," jelasnya.
Adapun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 3.794 wajib pajak telah mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sepanjang tahun 2024. Jumlah ini didominasi oleh wajib pajak dari sektor perdagangan besar dan eceran.
Selanjutnya: Astra (ASII) Siapkan Belanja Modal Rp 28 Triliun pada Tahun 2025, Ini Kegunaannya
Menarik Dibaca: DANA & Ant International Targetkan 5.000 UMKM Perempuan Belajar Bisnis hingga AI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News