kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.936.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%

Lewat Deregulasi, Kemenkeu Pastikan Restitusi dan Pemeriksaan Pajak Lebih Sederhana


Rabu, 07 Mei 2025 / 10:32 WIB
Lewat Deregulasi, Kemenkeu Pastikan Restitusi dan Pemeriksaan Pajak Lebih Sederhana
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memberikan keterangan pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). Kemenkeu melaporkan APBN 2024 mengalami defisit Rp309,2 triliun atau 1,37 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per Oktober namun defisit tersebut masih lebih kecil dari yang ditetapkan bersama DPR pada UU APBN, yakni sebesar 2,29 persen. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong reformasi sistem perpajakan sebagai bagian dari strategi besar untuk meningkatkan efisiensi ekonomi dan menarik investasi asing, khususnya dari Amerika Serikat (AS).

Upaya ini dilakukan melalui percepatan deregulasi kebijakan perpajakan, penyederhanaan proses administrasi, hingga pemberian insentif fiskal.

Baca Juga: Ini Upaya Sri Mulyani Genjot Rasio Perpajakan Pada Tahun 2025

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa pemerintah tengah memprioritaskan deregulasi sejumlah kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan perdagangan dan investasi, termasuk percepatan proses restitusi pajak serta penyederhanaan mekanisme pemeriksaan.

“Kami terus berkomunikasi dengan para wajib pajak, terutama terkait pajak penghasilan badan, untuk mempercepat proses pengembalian kredit pajak (restitusi) dan mempercepat proses pemeriksaan. Proses ini sedang berlangsung,” ujar Anggito dalam acara Fitch on Indonesia 2025, Rabu (7/5).

Selain itu, pemerintah juga menghapus bea masuk untuk sejumlah barang tertentu dan meninjau ulang ketentuan perpajakan di bidang kepabeanan.

“Kami memberikan insentif fiskal tambahan dalam bentuk penghapusan bea masuk untuk beberapa komoditas tertentu,” tambahnya.

Baca Juga: Pengamat Ingatkan Pemerintah Hati-Hati Tanggapi Rekomendasi Bank Dunia di Perpajakan

Anggito menegaskan bahwa langkah deregulasi ini tidak didorong oleh tekanan dari pihak luar, termasuk AS, melainkan berdasarkan kebutuhan domestik untuk meningkatkan efisiensi ekonomi.

“Tujuan utama deregulasi kebijakan non-tarif ini bukan karena desakan AS, tetapi karena perekonomian kita memang memerlukan efisiensi,” tegas Anggito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×