Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong reformasi sistem perpajakan sebagai bagian dari strategi besar untuk meningkatkan efisiensi ekonomi dan menarik investasi asing, khususnya dari Amerika Serikat (AS).
Upaya ini dilakukan melalui percepatan deregulasi kebijakan perpajakan, penyederhanaan proses administrasi, hingga pemberian insentif fiskal.
Baca Juga: Ini Upaya Sri Mulyani Genjot Rasio Perpajakan Pada Tahun 2025
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa pemerintah tengah memprioritaskan deregulasi sejumlah kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan perdagangan dan investasi, termasuk percepatan proses restitusi pajak serta penyederhanaan mekanisme pemeriksaan.
“Kami terus berkomunikasi dengan para wajib pajak, terutama terkait pajak penghasilan badan, untuk mempercepat proses pengembalian kredit pajak (restitusi) dan mempercepat proses pemeriksaan. Proses ini sedang berlangsung,” ujar Anggito dalam acara Fitch on Indonesia 2025, Rabu (7/5).
Selain itu, pemerintah juga menghapus bea masuk untuk sejumlah barang tertentu dan meninjau ulang ketentuan perpajakan di bidang kepabeanan.
“Kami memberikan insentif fiskal tambahan dalam bentuk penghapusan bea masuk untuk beberapa komoditas tertentu,” tambahnya.
Baca Juga: Pengamat Ingatkan Pemerintah Hati-Hati Tanggapi Rekomendasi Bank Dunia di Perpajakan
Anggito menegaskan bahwa langkah deregulasi ini tidak didorong oleh tekanan dari pihak luar, termasuk AS, melainkan berdasarkan kebutuhan domestik untuk meningkatkan efisiensi ekonomi.
“Tujuan utama deregulasi kebijakan non-tarif ini bukan karena desakan AS, tetapi karena perekonomian kita memang memerlukan efisiensi,” tegas Anggito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News