Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom InFast Institute, Gede Sandra, menilai rencana pemerintah menerbitkan Patriot Bond merupakan langkah tepat untuk menarik kembali dana hasil pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia yang selama puluhan tahun diduga bocor akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing.
Menurut Gede, setelah pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk menghentikan kebocoran yang masih berlangsung, langkah berikutnya adalah mengupayakan agar dana yang telah terlanjur keluar selama tiga dekade terakhir dapat kembali ke Indonesia melalui skema Patriot Bond.
Menurut Gede, praktik under-invoicing dan transfer pricing selama ini telah memfasilitasi penghindaran pajak yang pada akhirnya menguntungkan segelintir kelompok kaya, sementara negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
"Dampaknya tentu dirasakan masyarakat. Negara kehilangan penerimaan yang seharusnya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja," ujar Gede, Jumat (18/7).
Gede menyebut, nilai dana yang diduga bocor sangat besar. Bahkan, terdapat estimasi yang menyebut akumulasi kebocoran tersebut mencapai sekitar Rp15.000 triliun, yang sebagian tersebar di berbagai negara yang dikenal sebagai surga pajak, termasuk Singapura.
Menurutnya, apabila sebagian dana tersebut dapat kembali ke Indonesia melalui Patriot Bond, manfaatnya akan sangat besar bagi perekonomian nasional.
"Bayangkan bila sebagian dana itu bisa kembali dan digunakan untuk membiayai hilirisasi, pembangunan industri logam, kimia, hingga farmasi dasar. Pada akhirnya, masyarakat yang akan merasakan manfaatnya," ujar Gede.
Baca Juga: Pasal Imunitas Patriot Bond Kontraproduktif bagi Pemberantasan Korupsi
Meski demikian, ia menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan Patriot Bond. Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan adanya akuntabilitas publik agar kebijakan tersebut mendapat kepercayaan masyarakat.
Gede menyarankan pemerintah membuka informasi mengenai besaran dana yang berhasil dihimpun, kategori asal dana, pihak yang menyerahkan atau menerima manfaat, proyek pembangunan yang dibiayai, hingga hasil audit dan evaluasi pelaksanaannya.
Selain itu, ia juga mengingatkan perlunya pemisahan yang jelas terkait sumber dana yang dapat diterima melalui Patriot Bond.
Menurutnya, terdapat tiga kategori asal dana yang harus dibedakan.
Kategori pertama adalah dana yang berasal dari aktivitas legal, tetapi belum dilaporkan, misalnya dana hasil pengelolaan SDA yang hilang akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing.
Kategori kedua berasal dari aktivitas tanpa izin atau sektor informal, seperti pertambangan maupun perkebunan ilegal.
Sementara kategori ketiga adalah dana yang berasal dari tindak pidana, seperti korupsi, perdagangan narkotika, perdagangan orang, maupun kejahatan lainnya.
Gede menegaskan, hanya dana dari kategori tertentu yang layak dipertimbangkan masuk ke Patriot Bond. Sedangkan dana yang berasal dari hasil tindak pidana harus tetap diproses sesuai hukum dan tidak boleh menjadi bagian dari skema tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
