Reporter: Leni Wandira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Intervensi pemerintah dalam mengatasi kegagalan pasar masih menyisakan persoalan dari sisi hukum persaingan usaha. Kebijakan seperti penetapan tarif, batas harga maupun kuota dapat ditujukan untuk melindungi konsumen, tetapi pada kondisi tertentu berpotensi dipandang sebagai praktik kartel jika dilakukan melalui kesepakatan antar pelaku usaha.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Immanuel Tarigan Sibero mengatakan pemerintah perlu hadir ketika terjadi kelangkaan komoditas maupun gangguan distribusi. Intervensi tersebut antara lain dapat dilakukan melalui standardisasi maupun kebijakan kuota.
"Tindakan intervensi stabilisasi harga oleh negara sangat berbeda dengan kesepakatan kartel horizontal antar-pelaku usaha. Untuk itu, harmonisasi dan pembagian peran antara lembaga regulator dan lembaga penegak hukum seperti KPPU menjadi kunci agar ketertiban niaga tetap terjaga," jelas Immanuel dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Karhutla Mengganas Saat Kemarau, Bromo Terbakar 520 Hektare
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Center for Law and Good Governance Studies Fakultas Hukum Universitas Indonesia (CLGS FH UI) bertajuk Kartel dan Campur Tangan Pemerintah dalam Mengatasi Kegagalan Pasar: Studi tentang Penetapan Tarif Serta Kuota oleh Pemerintah dan Industri.
Menurut Immanuel, efektivitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga sangat bergantung pada pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Karena itu, intervensi pemerintah untuk menjaga stabilitas pasar perlu dibedakan dari kesepakatan horizontal yang dibuat oleh pelaku usaha.
Persoalan batas antara kebijakan pemerintah dan dugaan kartel sebelumnya juga muncul dalam penetapan batas maksimum suku bunga atau manfaat ekonomi pinjaman daring. Dalam kasus tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pembatasan tarif sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan mengakui peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai Self-Regulatory Organization (SRO).
Baca Juga: Keyakinan Konsumen Turun, Lampu Kuning bagi Pelemahan Daya Beli
Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memandang kesepakatan pembatasan bunga tersebut sebagai bentuk kartel yang melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. Perbedaan pendekatan serupa juga pernah terjadi dalam kasus afkir dini ayam potong oleh Kementerian Pertanian.
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum FH UI Prof. Dr. Ratih Lestarini mengatakan intervensi pemerintah dibutuhkan ketika terjadi market failure. Namun, batas kewenangan masing-masing regulator perlu diperjelas agar pelaku usaha tidak menghadapi ketidakpastian hukum.
"Kita harus membedakan secara tegas antara koordinasi murni untuk keuntungan kartel dengan tindakan pelaku usaha yang lahir karena arahan regulator demi kepentingan publik," kata Ratih.
Direktur CLGS FH UI Hari Prasetiyo menambahkan, tindakan pelaku usaha yang dilakukan dalam kerangka kebijakan regulator tidak semestinya langsung disamakan dengan kartel yang bertujuan memperkaya pelaku usaha secara independen.
Menurut Hari, penilaian terhadap dugaan kartel perlu mempertimbangkan latar belakang dan tujuan tindakan pelaku usaha, terutama jika tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah.
"Industri memang perlu diatur agar konsumen tidak dirugikan, namun jangan sampai kepatuhan pelaku usaha terhadap arahan regulator justru dijerat sebagai tindakan kartel," ujar Hari.
Dari sisi regulator sektor keuangan, Pengawas Divisi Pelindungan Konsumen dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Dendry, mengatakan penetapan batas bunga pinjaman daring memiliki dasar kebijakan untuk mengoreksi market failure dan memberantas pinjaman online ilegal.
Pengawasan tersebut juga melibatkan asosiasi sebagai Semi-SRO sebagaimana diatur dalam Pasal 126 UU P2SK. OJK juga telah memiliki nota kesepahaman dengan KPPU untuk menyelaraskan kebijakan.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Dian Utami Mas Bakar menyoroti aspek kepastian hukum.
Menurut dia, arahan informal atau sikap regulator yang belum dituangkan dalam regulasi konkret dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Dian juga menekankan pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dalam proses penjatuhan sanksi.
Dalam diskusi tersebut, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menilai penetapan batas atas, baik harga barang maupun suku bunga pinjaman, pada dasarnya dapat memberikan manfaat bagi konsumen. Penetapan batas tarif atau harga juga dapat menjadi sinyal bagi pasar untuk membedakan pelaku usaha legal dan ilegal.
FGD tersebut pada akhirnya menilai dugaan kartel tidak dapat selalu dilihat semata-mata sebagai tindakan yang otomatis melanggar hukum. Manfaat dari suatu tindakan juga perlu dipertimbangkan dengan mengacu pada tujuan UU Nomor 5 Tahun 1999, termasuk menjaga kepentingan umum, meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Forum tersebut juga mendorong koordinasi strategis antara KPPU dan otoritas sektoral. KPPU dinilai dapat menggunakan kewenangannya untuk melakukan supervisi maupun memberikan rekomendasi kepada otoritas sektor agar kebijakan yang diterbitkan tetap sejalan dengan aturan persaingan usaha sekaligus memberikan kepastian hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
