Reporter: Adi Wikanto, Siti Masitoh | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Destry Damayanti menjadi calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR. Berapa gaji Gubernur BI?
Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) mengenai calon Gubernur BI definitif kepada DPR. Nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto sebagai Gubernur BI adalah Destry Damayanti sebagai calon tunggal.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Surpres tersebut diserahkan bersamaan dengan sejumlah Surpres lainnya, termasuk calon pengganti Deputi Gubernur Senior BI
"Yang pertama adalah Surpres mengenai calon definitif Gubernur Bank Indonesia, beserta dengan calon pengganti untuk Deputi Senior Gubernur, karena jumlahnya berkurang satu," ujar Prasetyo, Senin (10/8/2026).
Prasetyo menjelaskan, pemerintah juga menyerahkan Surpres terkait calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta calon Duta Besar Republik Indonesia untuk sejumlah negara sahabat.
Menurutnya, seluruh Surpres tersebut telah diserahkan secara resmi kepada DPR untuk selanjutnya diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait calon Gubernur BI, Prasetyo menyebut Presiden hanya mengajukan satu nama kepada DPR. Nama tersebut adalah Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.
“Jadi namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai Pejabat Gubernur sementara," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari posisi Gubernur BI. Sebelum menjadi Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Prasetyo menambahkan, keputusan mengenai proses selanjutnya menjadi kewenangan DPR sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pimpinan DPR juga dijadwalkan menyampaikan secara resmi informasi mengenai Surpres tersebut kepada publik.
Baca Juga: Ketua LPS: Destry Damayanti Punya Paket Lengkap Pimpin BI
Gaji Gubernur BI
Gaji Gubernur BI diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Jumlah itu belum memperhitungkan berbagai macam tunjangan yang melekat sebagai pimpinan bank sentral.
Namun tidak ada informasi pasti gaji Gubernur BI karena tidak ada publikasi resmi dalam 10 tahun terakhir.
Salah satu data historis yang pernah dipublikasikan menunjukkan, gaji pokok Gubernur BI pada 2013 mencapai maksimal sekitar Rp199,34 juta per bulan. Data gaji ini muncul saat pembahasan usulan kenaikan gaji Gubernur BI di DPR pada tahun 2014.
Sementara itu, gaji pokok Deputi Gubernur BI pada periode yang sama tercatat sekitar Rp123,1 juta per bulan.
Setelah periode tersebut, DPR menyetujui penyesuain penghasilan Dewan Gubernur BI. Kebijakan penyesuaian gaji pada saat itu mempertimbangkan tingkat inflasi tahunan dan indeks prestasi kerja.
Besaran kenaikan maksimal disebut mencapai 6% bagi Dewan Gubernur BI dan hingga 8% bagi pegawai BI. Besaran kenaikan tersebut bergantung pada pencapaian kinerja masing-masing.
Tonton: Dasco Kumpulkan TNI-Polri, Ada Apa dengan Demo Agustus?
Gaji Gubernur BI ditambah tunjangan
Selain gaji pokok, Gubernur BI juga memperoleh sejumlah tunjangan.
Berdasarkan catatan yang pernah disampaikan kepada Komisi XI DPR, pada 2012 Gubernur BI memperoleh tunjangan insentif, tunjangan hari raya (THR), dan tunjangan cuti tahunan.
Masing-masing tunjangan tersebut tercatat sekitar Rp141 juta.
Jika dihitung bersama gaji dan tunjangan, total penghasilan Gubernur BI sepanjang 2013 diperkirakan sedikitnya mencapai Rp2,815 miliar dalam setahun.
Dasar hukum gaji Gubernur BI
Ketentuan mengenai penghasilan Dewan Gubernur Bank Indonesia diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Dalam ketentuan tersebut, Dewan Gubernur BI memiliki kewenangan menetapkan besaran gaji, penghasilan lain, dan fasilitas bagi Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, serta Deputi Gubernur.
Meski demikian, terdapat batasan dalam penetapan penghasilan tersebut.
Gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur BI ditetapkan paling tinggi dua kali lipat dibandingkan pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan pelaksanaannya kemudian diatur melalui Peraturan Dewan Gubernur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
