kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.012   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.108   66,24   1,10%
  • KOMPAS100 801   11,17   1,41%
  • LQ45 609   8,67   1,45%
  • ISSI 211   1,35   0,64%
  • IDX30 343   4,64   1,37%
  • IDXHIDIV20 429   6,16   1,46%
  • IDX80 91   1,30   1,44%
  • IDXV30 117   1,58   1,37%
  • IDXQ30 111   1,61   1,48%

Pasal Imunitas Patriot Bond Kontraproduktif bagi Pemberantasan Korupsi


Kamis, 16 Juli 2026 / 19:17 WIB
Pasal Imunitas Patriot Bond Kontraproduktif bagi Pemberantasan Korupsi
ILUSTRASI. Pasal perlindungan hukum terhadap transaksi obligasi khusus, termasuk Patriot Bond, berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi. (KONTAN/Muradi)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur perlindungan hukum terhadap obligasi khusus menuai sorotan. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) dalam UU P2SK. 

Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai, pasal yang mengatur perlindungan hukum terhadap transaksi obligasi khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Herdiansyah, yang akrab disapa Castro ini  mengatakan, ketentuan tersebut memberikan perlakuan istimewa (privilege) terhadap instrumen keuangan tertentu sehingga berisiko menjadi celah bagi praktik pencucian uang.

"Ketentuan Pasal 50A UU P2SK kami anggap problematik dalam konteks pemberantasan korupsi. Pasal ini memberikan privilege yang pada akhirnya bisa dimaknai sebagai upaya melegalisasi tindak pidana korupsi melalui mekanisme pencucian uang," ujarnya kepada Kontan, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga: Koalisi Gugat Pasal Obligasi Khusus di UU P2SK ke MK, Dinilai Hambat Penegakan Hukum

Menurut Castro, keberadaan pasal tersebut dinilai bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Di satu sisi pemerintah menyatakan perang terhadap korupsi, namun di sisi lain justru menghadirkan aturan yang dinilai mempersempit ruang penegakan hukum.

Castro menyebut, perlindungan terhadap investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond seharusnya tidak mengurangi kewenangan aparat penegak hukum untuk menelusuri asal-usul dana yang digunakan dalam transaksi.

"Privilege ini hanya menjadi tameng. Padahal justru berpotensi melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi karena memberikan ruang bagi praktik pencucian uang untuk disamarkan melalui instrumen tersebut," katanya.

Castro juga menyebut, ketentuan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan sejumlah regulasi lain yang menurutnya memberikan perlakuan khusus terhadap pengelolaan investasi negara, termasuk regulasi mengenai Danantara dan perubahan dalam Undang-Undang BUMN.

Menurut dia, rangkaian regulasi tersebut berpotensi mengurangi akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai.

Menanggapi pertanyaan apakah Pasal 50A disusun dalam konteks politik untuk memberikan jaminan perlindungan kepada pihak tertentu, Castro mengatakan sulit memastikan motif pembentuk undang-undang. Namun, dari substansi norma yang ada, ia melihat terdapat kecenderungan pemberian perlindungan hukum yang berlebihan.

"Kita memang tidak bisa memastikan motif politik pembentuk undang-undang. Tetapi yang bisa dibaca dari normanya adalah adanya perlakuan istimewa yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Itu yang menjadi persoalan utama," ujarnya.

Baca Juga: UU P2SK Beri Karpet Merah bagi Orang Kaya dan Pengemplang Pajak?

Sebaiknya Dicabut

Karena itu, kata Castro, Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK sebaiknya dicabut melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.

"Bukan hanya Pasal 50A, tetapi seluruh ketentuan yang berpotensi melegalkan atau memberikan ruang terhadap tindak pidana korupsi semestinya dievaluasi. Regulasi harus memperkuat, bukan justru melemahkan, sistem pemberantasan korupsi," katanya.

Seperti diketahui, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara telah mengajukan uji materi terhadap Pasal 50A UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi. 

Pemohon menilai ketentuan tersebut memberikan perlindungan hukum yang berlebihan terhadap transaksi Patriot Bond dan Merah Putih Bond sehingga berpotensi mengurangi akuntabilitas dan mempersempit ruang penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang maupun korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×