Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun 2025.
Kendati begitu, pemerintah akan melakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) produk tembakau untuk tahun depan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan penetapan HJE produk tembakau tersebut akan diumumkan pemerintah dalam waktu dekat.
"Untuk pita cukainya tidak naik, HJE-nya akan ditetapkan kemungkinan Insy Allah di penghujung tahun ini," ujar Askolani di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (29/11).
Baca Juga: Cermati Prospek Emiten Rokok di Tengah Kinerja Anjlok dan Sentimen Cukai
Hanya saja, Askolani enggan membeberkan berapa kisaran kenaikan HJE rokok pada 2025. Hal ini dikarenakan kebijakan tersebut tengah dihitung di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.
"Belum tahu (naik berapa), nanti tunggu pengumumannya," katanya.
Mengutip Laporan APBN Kita Edisi November 2024, penerimaan cukai hingga akhir Oktober 2024 telah mencapai Rp 174,37 triliun atau 70,86% dari target. Angka ini tumbuh 2,71% secara tahunan alias year on year (yoy).
Tercatat, penerimaan CHT tumbuh 2,28% yoy menjadi Rp 166,97 triliun atau tercapai 72,47% dari target. Kinerja ini dipengaruhi peningkatan produksi 1,1% yoy, terutama pada jenis Sigaret Keretek Tangan (SKT). SKT merupakan produk yang melibatkan banyak tenaga kerja manual, yang peningkatannya dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Baca Juga: OECD Dorong Pemerintah Percepat Penerapan Pajak Karbon
Selanjutnya: Kuota FLPP Bakal Naik Jadi 800.000 Rumah, BTN Soroti Kondisi Likuiditas Bank
Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 29 November-1 Desember 2024, Anggur Red Globe Diskon 40%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News