kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Kemenkeu Susun Peta Jalan Tarif Cukai Rokok 2026-2029, Ini Bocorannya!


Selasa, 29 April 2025 / 13:05 WIB
Kemenkeu Susun Peta Jalan Tarif Cukai Rokok 2026-2029, Ini Bocorannya!
ILUSTRASI. Kemenkeu mulai menyusun peta jalan (roadmap) kebijakan tarif cukai dan harga jual rokok eceran (HJE) untuk periode 2026-2029./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/04/2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyusun peta jalan (roadmap) kebijakan tarif cukai dan harga jual rokok eceran (HJE) untuk periode 2026-2029. 

Penyusunan ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan kebijakan yang sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Analisis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Sarno  mengungkapkan, inisiatif penyusunan roadmap ini sebenarnya sudah dirintis dalam beberapa tahun terakhir bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Roadmap yang disiapkan bukan hanya fokus pada aspek cukai, tetapi juga memperhatikan keseluruhan rantai industri tembakau, mulai dari sektor pertanian, industri, tata niaga, hingga aspek kesehatan.

Baca Juga: Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau Meningkat di 2025 Menjadi Rp 6,39 Triliun

"Ini mendorong kami di Internal Kemenkeu, kami di BKF, dan teman-teman di Bea Cukai yang kemudian men-trigger kami untuk kemudian kita secara internal menyusun semacam panduan penyusunan kebijakan cukai jangkah menengah," jelas Sarno dalam acara Peluncuran Riset CISDI, Kamis (24/4).

Menurutnya, panduan ini akan dijadikan acuan berkelanjutan, terutama untuk menetapkan parameter terukur dalam kebijakan kenaikan tarif cukai, harga jual eceran (HJE), serta rencana penyederhanaan struktur tarif cukai (simplifikasi).

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa setelah RPJMN ditetapkan, Kementerian Keuangan juga akan menerjemahkannya ke dalam regulasi teknis melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Dokumen ini akan memuat panduan tentang besaran tarif cukai, mekanisme kenaikan HJE, serta tahapan simplifikasi kelompok tarif.

"Sehingga ini akan menjadi panduan kita untuk melihat atau menyusun, kira-kira selama 4-5 tahun ke depan, besaran tarifnya akan seperti apa, termasuk HJE-nya akan seperti apa, termasuk layer-layernya mana yang menurut kita pas untuk kita simplifikasi atau disederhanakan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×