kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.080   -83,96   -1,17%
  • KOMPAS100 1.055   -15,18   -1,42%
  • LQ45 826   -11,60   -1,38%
  • ISSI 212   -3,57   -1,65%
  • IDX30 424   -5,54   -1,29%
  • IDXHIDIV20 506   -9,70   -1,88%
  • IDX80 121   -1,59   -1,30%
  • IDXV30 125   -1,09   -0,87%
  • IDXQ30 140   -2,34   -1,64%

OECD: Tarif Cukai Rokok RI Masih Rendah, Perlu Ditingkatkan


Kamis, 28 November 2024 / 16:11 WIB
OECD: Tarif Cukai Rokok RI Masih Rendah, Perlu Ditingkatkan
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok pada tahun 2025


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTAOrganization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyebut tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) Indonesia masih rendah. Sehingga perlu adanya peningkatan tarif.

Adapun pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.

OECD menilai peningkatan tarif tersebut masih cukup rendah bila dibandingkan dengan rata-rata negara di ASEAN.

“Sehingga merokok masih menjadi tantangan kesehatan yang signifikan di Indonesia dan menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar,” mengutip Laporan OECD Economic Surveys Indonesia Edisi November 2024, dikutip Kamis (28/11).

Baca Juga: Setoran Pajak Rokok Diperkirakan Rp 22,98 Triliun pada 2025, Ini Strategi Kemenkeu

Melihat kondisi tersebut, OECD merekomendasikan agar pengenaan cukai rokok harus lebih ditingkatkan dan diselaraskan di seluruh produk, termasuk pada sigaret kretek tangan (SKT).

Lebih lanjut, meskipun OECD menilai tarif cukai rokok Indonesia masih terbilang rendah bila dibandingkan negara di ASEAN, pemerintah justru menyatakan tidak akan menaikkan tarif CHT pada 2025.

Kendati begitu, pemerintah akan tetap melakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) pada produk hasil tembakau pada tahun depan.

"(Tarif CHT) tetap, tetapi mungkin kita ada menyesuaikan harga jual di industrinya," ujar Askolani kepada awak media di Jakarta, Senin (23/9).

Hanya saja, Askolani tidak menyebut besaran kenaikan HJE yang akan ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini karena besaran tersebut masih akan dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), mengingat biasanya besaran HJE juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×