kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.585.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.365   5,00   0,03%
  • IDX 7.171   16,08   0,22%
  • KOMPAS100 1.060   2,49   0,24%
  • LQ45 834   1,35   0,16%
  • ISSI 214   0,05   0,02%
  • IDX30 430   1,01   0,24%
  • IDXHIDIV20 510   -1,34   -0,26%
  • IDX80 121   0,13   0,11%
  • IDXV30 124   -0,74   -0,59%
  • IDXQ30 141   -0,35   -0,25%

Anggota DPR Khawatirkan Suburnya Rokok Ilegal Karena Kebijakan Penyeragaman Kemasan


Senin, 20 Januari 2025 / 23:06 WIB
Anggota DPR Khawatirkan Suburnya Rokok Ilegal Karena Kebijakan Penyeragaman Kemasan
ILUSTRASI. Suasana Pabrik Roko Raka Dimas Santoso merek roko Kabul di Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (11/12/2024). Apalagi penerapan penyeragaman kemasan akan menyulitkan membedakan mana rokok ilegal dengan rokok membayar cukai.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin mengingatkan pemerintah untuk mengkaji ulang rencana penyeragaman kemasan rokok, yang berpotensi memasifkan peredaran produk tembakau ilegal. 

Sebab jika produk ilegal bermunculan dan membanjiri pasar, maka akan berdampak pada kerugian sosial ekonomi.

Apalagi penerapan penyeragaman kemasan akan menyulitkan membedakan mana rokok ilegal dengan rokok membayar cukai. 

"Hal ini tentu berisiko terhadap peredaran rokok ilegal yang sulit dikendalikan dan diawasi. Makanya, rencana ini perlu ditinjau kembali secara komprehensif," kata Puteri kepada wartawan, Minggu (19/1/2025).

Baca Juga: Hadapi Tantangan Serius, Pemerintah Diminta Lindungi Industri Kretek Nasional

Selain itu pemerintah juga bisa merugi atas besarnya peredaran rokok ilegal di pasaran.

Mengingat, cukai dari Industri Hasil Tembakau (IHT) mencapai Rp 216,9 triliun atau 95% dari total penerimaan cukai pada 2024. 

Adapun pada tahun 2023, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak sebanyak 253,7 juta batang. Sementara tahun 2024, jumlahnya meningkat tajam menjadi 710 juta batang.

Berkenaan dengan data ini, Puteri meminta pemerintah meninjau kembali efektivitas kebijakan untuk Rancangan Permenkes ini. 

"Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah juga perlu menggencarkan upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal," ungkapnya.

Baca Juga: Gappri Sorot Regulasi Tentang Pengamanan Zat Adiktif, Berpotensi Hambat IHT

Pemerintah juga dipandang perlu membuat peta jalan (roadnap) pengembangan IHT untuk memberi kejelasan bagi petani, pekerja sektor tembakau dan industri terkait arah pengembangan sektor IHT.

Adapun pada 2022, permintaan ini sudah didorong ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Puteri sendiri mengakui menerima banyak aspirasi soal nasib IHT di dapilnya, yakni Jawa Barat VII, utamanya dari pekerja di pabrik rokok yang berada di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT), di mana mayoritas pekerjanya adalah perempuan.

Pemerintah perlu mencari titik temu yang menyeimbangkan antara alasan kesehatan untuk pengendalian konsumsi rokok dengan dampak negatif secara ekonomi.

Baca Juga: Industri Tembakau dalam Galau: Antara Kontribusi Ekonomi dan Bayang-Bayang Regulasi

“Saya berpesan agar kementerian/lembaga bisa saling koordinasi dalam merumuskan rencana ini dengan melibatkan aspirasi dari masyarakat, pekerja, petani, dan pelaku industri,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Komisi XI DPR Soroti Potensi Suburnya Rokok Ilegal Jika Regulasi Penyeragaman Kemasan Diterapkan", Klik untuk baca: https://www.tribunnews.com/bisnis/2025/01/20/komisi-xi-dpr-soroti-potensi-suburnya-rokok-ilegal-jika-regulasi-penyeragaman-kemasan-diterapkan

Selanjutnya: Poin-Poin Rencana Perintah Eksekutif Donald Trump Setelah Pelantikan

Menarik Dibaca: Hujan Turun di Daerah Mana? Ini Ramalan Cuaca Besok (21/1) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×