kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.326   31,00   0,19%
  • IDX 7.882   -61,95   -0,78%
  • KOMPAS100 1.108   -12,04   -1,07%
  • LQ45 827   0,11   0,01%
  • ISSI 266   -2,39   -0,89%
  • IDX30 428   -0,37   -0,09%
  • IDXHIDIV20 495   1,58   0,32%
  • IDX80 124   0,02   0,02%
  • IDXV30 131   0,40   0,30%
  • IDXQ30 138   0,21   0,15%

YLKI Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok di KAI


Kamis, 21 Agustus 2025 / 14:25 WIB
YLKI Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok di KAI
ILUSTRASI. Sejumlah penumpang berjalan di peron usai menaiki Kereta Api Menoreh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (9/6/2025). Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menegaskan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan anggota Komisi VI DPR yang meminta adanya gerbong khusus merokok di rangkaian kereta api (KAI) menuai sorotan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai gagasan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menegaskan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Usulan gerbong merokok jelas ngawur dan menabrak regulasi. UU maupun PP sudah menegaskan bahwa angkutan umum adalah kawasan tanpa rokok,” kata Rio dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

YLKI menilai, keberadaan gerbong merokok justru akan menurunkan kualitas pelayanan KAI yang selama ini dinilai cukup baik. Saat ini, KAI menerapkan aturan ketat dengan menurunkan penumpang di stasiun terdekat apabila kedapatan merokok di dalam kereta.

Baca Juga: DPR Minta Direksi Baru PT KAI Sampaikan Roadmap dan Rencana Kerja Secepatnya

Jika kebijakan tersebut dilonggarkan, apalagi dengan menyediakan gerbong khusus merokok, maka standar pelayanan KAI bisa terdegradasi. Padahal, Rio bilang saat ini KAI termasuk operator transportasi publik yang cukup disiplin dalam menerapkan kawasan tanpa rokok.

YLKI juga mengingatkan bahwa larangan merokok di angkutan umum dibuat bukan tanpa alasan. Selain terkait aspek hukum, hal ini merupakan bentuk perlindungan konsumen dari sisi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.

Rokok tidak hanya berisiko bagi perokok aktif, tetapi juga penumpang lain sebagai perokok pasif. Maka, memberi ruang merokok di kereta sama saja mengabaikan hak konsumen atas udara bersih.

Oleh karena itu, YLKI meminta manajemen KAI untuk mengabaikan usulan DPR tersebut dan tetap berpegang pada regulasi yang sudah ada. Angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok adalah prinsip penting perlindungan konsumen. "YLKI mendorong KAI tetap konsisten,” tegas Rio.

Baca Juga: Tanggapi Utang KCIC, Dirut KAI Bakal Dalami hingga Koordinasi dengan Danantara

Selanjutnya: Bayar Utang, Logindo Samudramakmur (LEAD) Jual Kapal Rp 10 Miliar

Menarik Dibaca: Ramai Pembicaraan tentang Tes DNA, Yuk Ketahui Prosedur Tes DNA Berikut Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×