Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan anggota Komisi VI DPR yang meminta adanya gerbong khusus merokok di rangkaian kereta api (KAI) menuai sorotan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai gagasan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menegaskan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Usulan gerbong merokok jelas ngawur dan menabrak regulasi. UU maupun PP sudah menegaskan bahwa angkutan umum adalah kawasan tanpa rokok,” kata Rio dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
YLKI menilai, keberadaan gerbong merokok justru akan menurunkan kualitas pelayanan KAI yang selama ini dinilai cukup baik. Saat ini, KAI menerapkan aturan ketat dengan menurunkan penumpang di stasiun terdekat apabila kedapatan merokok di dalam kereta.
Baca Juga: DPR Minta Direksi Baru PT KAI Sampaikan Roadmap dan Rencana Kerja Secepatnya
Jika kebijakan tersebut dilonggarkan, apalagi dengan menyediakan gerbong khusus merokok, maka standar pelayanan KAI bisa terdegradasi. Padahal, Rio bilang saat ini KAI termasuk operator transportasi publik yang cukup disiplin dalam menerapkan kawasan tanpa rokok.
YLKI juga mengingatkan bahwa larangan merokok di angkutan umum dibuat bukan tanpa alasan. Selain terkait aspek hukum, hal ini merupakan bentuk perlindungan konsumen dari sisi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.
Rokok tidak hanya berisiko bagi perokok aktif, tetapi juga penumpang lain sebagai perokok pasif. Maka, memberi ruang merokok di kereta sama saja mengabaikan hak konsumen atas udara bersih.
Oleh karena itu, YLKI meminta manajemen KAI untuk mengabaikan usulan DPR tersebut dan tetap berpegang pada regulasi yang sudah ada. Angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok adalah prinsip penting perlindungan konsumen. "YLKI mendorong KAI tetap konsisten,” tegas Rio.
Baca Juga: Tanggapi Utang KCIC, Dirut KAI Bakal Dalami hingga Koordinasi dengan Danantara
Selanjutnya: Bayar Utang, Logindo Samudramakmur (LEAD) Jual Kapal Rp 10 Miliar
Menarik Dibaca: Ramai Pembicaraan tentang Tes DNA, Yuk Ketahui Prosedur Tes DNA Berikut Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News