Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 132 tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional. Beleid tersebut diundangkan pada 20 Desember 2022.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, pemerintah sudah lama menyiapkan rancangan Perpres 132/2022.
Ia menyebut, digitalisasi pemerintahan atau e-government bertujuan agar pemerintah lebih efektif, efisien dan menutup sedapat mungkin celah celah korupsi.
“Pemberantasan korupsi dalam bentuk pencegahan dan penindakan oleh KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Pengadilan, itu silahkan berjalan tidak akan diganggu, mudah mudahan kasusnya akan semakin kecil manakala Perpres 132 tahun 2022 ini mulai bekerja atau dilaksanakan secara efektif,” ujar Mahfud dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam, Minggu (25/12).
Baca Juga: Sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) belum sesuai harapan
Tenaga Ahli Madya Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Yusuf Hakim Gumilang menjelaskan, Perpres Arsitektur SPBE merupakan panduan (guidance) bagi instansi pemerintah, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyusun proses bisnis terkait data, keamanan, layanan, sampai infrastruktur teknologinya.
Tindak lanjut yang harus dilakukan oleh semua kementerian/lembaga dan pemerintrah daerah (Pemda) adalah menyusun dan menetapkan peta rencana arsitektur SPBE yang menggambarkan proses bisnis tersebut. Penetapan arsitektur SPBE paling lambat tahun 2023.
Jika sudah disusun maka akan tergambar proses bisnis SPBE keseluruhan yang dapat menjadi dasar salah satunya untuk penyatuan aplikasi di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam suatu aplikasi umum.
“Potensi efisiensi per tahun jika belanja aplikasi dan 2700 server di seluruh Indonesia ini bisa Rp 15 Triliun per tahun. Pemerintah akan terus mendorong integrasi antar sistem, pusat-daerah agar mekanisme pemerintahan lebih efektif dan efisiensi,” ujar Yusuf kepada Kontan, Sabtu (24/12).
Yusuf mengatakan, untuk tahun 2023-2024 penyusunan peta rencana SPBE instansional akan memanfaatkan anggaran yang sudah ada di kementerian/lembaga.
Pendampingan juga akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Yusuf menuturkan, prosesnya akan cukup memakan waktu untuk menyusun peta rencana, sampai nanti penyatuan pusat data, dan penguatan aplikasi umum layanan publik. Adapun, saat ini yang sudah menjadi aplikasi umum adalah kanal aduan layanan publik, LAPOR.go.id.
“Pusat Data Nasional nya sudah dibentuk di Kemenkominfo, jadi tidak butuh anggaran lagi, karena dari sisi teknis dan teknologi dapat dilakukan,” tutur Yusuf.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menyampaikan perlu ada tiga hal yang mesti diperhatikan terkait implementasi perpres tersebut.
Pertama, dari sisi kebijakan. Perpres mesti menjadi panduan bagi semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda). Regulasi mesti sinkron dengan regulasi lain dan tidak bertentangan antar regulasi.
Kedua, dari sisi kelembagaan. Sistem SPBE membutuhkan dukungan sumber daya manusia (SDM) yang paham, terutama aparatur di pemerintah daerah.
Berdasarkan kajian KPPOD selama ini seringkali sistem sistem tersebut tidak didukung SDM yang berkompeten, terutama di pemerintah daerah. Baik dari sisi kualitasnya maupun dari sisi kuantitasnya.
Baca Juga: Belanja Pemda untuk Kendalikan Inflasi Masih Seret, Ini Tanggapan KPPOD
Ketiga, dari aspek platform. Digitalisasi SPBE nasional mesti membuat semua sistem baik di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tunduk pada satu sistem dan/atau sistem yang ada terintegrasi satu sama lain.
Selain itu, KPPOD meminta pemerintah memperhatikan kesiapan infrastruktur terkait dengan koneksi internet di daerah. Seperti di luar Jawa dan wilayah Indonesia Timur. Pemerintah juga mesti melakukan pembinaan dan pengawasan yang tepat bagi daerah daerah yang SPBE nya belum optimal.
“Pemerintah pusat butuh satu komitmen politik yang kuat agar semua k/l, semua pemerintah daerah tunduk pada aturan itu,” pungkas Herman.
Sebagai informasi, rata-rata capaian nilai indeks SPBE tahun 2020 untuk Instansi Pusat adalah sebesar 2,90. Sedangkan rata-rata capaian nilai indeks SPBE untuk Pemerintah Daerah hanya sebesar 2,14.
Selain itu, hasil evaluasi SPBE tahun 2020 juga menunjukkan bahwa masih terdapat Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (59,04%) yang capaian tingkat kematangan penerapan SPBE-nya masih di bawah 2,60 atau masih berpredikat di bawah "Baik".
Secara nasional capaian nilai indeks SPBE tahun 2020 adalah sebesar 2,26 yang menunjukkan tingkat kematangan penerapan SPBE secara nasional masih berada di level 2 dengan predikat "Cukup" pada skala 5. (level 1: kurang, level 2: cukup, level 3: baik, level 4: sangat baik, dan level 5: memuaskan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News