kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.289   -13,00   -0,08%
  • IDX 7.207   -23,27   -0,32%
  • KOMPAS100 1.050   -5,42   -0,51%
  • LQ45 808   -4,59   -0,56%
  • ISSI 231   -0,68   -0,29%
  • IDX30 421   -2,25   -0,53%
  • IDXHIDIV20 493   -2,90   -0,58%
  • IDX80 118   -0,54   -0,45%
  • IDXV30 120   0,23   0,19%
  • IDXQ30 135   -1,11   -0,81%

Efektivitas Birokrasi, Pemerintah Perkuat Arsitektur SPBE Nasional


Minggu, 25 Desember 2022 / 15:45 WIB
Efektivitas Birokrasi, Pemerintah Perkuat Arsitektur SPBE Nasional
ILUSTRASI. Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pemerintah sudah lama menyiapkan rancangan Perpres soal SPBE Nasional


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Yusuf menuturkan, prosesnya akan cukup memakan waktu untuk menyusun peta rencana, sampai nanti penyatuan pusat data, dan penguatan aplikasi umum layanan publik. Adapun, saat ini yang sudah menjadi aplikasi umum adalah kanal aduan layanan publik, LAPOR.go.id.

“Pusat Data Nasional nya sudah dibentuk di Kemenkominfo, jadi tidak butuh anggaran lagi, karena dari sisi teknis dan teknologi dapat dilakukan,” tutur Yusuf.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menyampaikan perlu ada tiga hal yang mesti diperhatikan terkait implementasi perpres tersebut.

Pertama, dari sisi kebijakan. Perpres mesti menjadi panduan bagi semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda). Regulasi mesti sinkron dengan regulasi lain dan tidak bertentangan antar regulasi.     

Kedua, dari sisi kelembagaan. Sistem SPBE membutuhkan dukungan sumber daya manusia (SDM) yang paham, terutama aparatur di pemerintah daerah.

Berdasarkan kajian KPPOD selama ini seringkali sistem sistem tersebut tidak didukung SDM yang berkompeten, terutama di pemerintah daerah. Baik dari sisi kualitasnya maupun dari sisi kuantitasnya.   

Baca Juga: Belanja Pemda untuk Kendalikan Inflasi Masih Seret, Ini Tanggapan KPPOD

Ketiga, dari aspek platform. Digitalisasi SPBE nasional mesti membuat semua sistem baik di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tunduk pada satu sistem dan/atau sistem yang ada terintegrasi satu sama lain.

Selain itu, KPPOD meminta pemerintah memperhatikan kesiapan infrastruktur terkait dengan koneksi internet di daerah. Seperti di luar Jawa dan wilayah Indonesia Timur. Pemerintah juga mesti melakukan pembinaan dan pengawasan yang tepat bagi daerah daerah yang SPBE nya belum optimal.  

“Pemerintah pusat butuh satu komitmen politik yang kuat agar semua k/l, semua pemerintah daerah tunduk pada aturan itu,” pungkas Herman.

Sebagai informasi, rata-rata capaian nilai indeks SPBE tahun 2020 untuk Instansi Pusat adalah sebesar 2,90. Sedangkan rata-rata capaian nilai indeks SPBE untuk Pemerintah Daerah hanya sebesar 2,14.

Selain itu, hasil evaluasi SPBE tahun 2020 juga menunjukkan bahwa masih terdapat Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (59,04%) yang capaian tingkat kematangan penerapan SPBE-nya masih di bawah 2,60 atau masih berpredikat di bawah "Baik".

Secara nasional capaian nilai indeks SPBE tahun 2020 adalah sebesar 2,26 yang menunjukkan tingkat kematangan penerapan SPBE secara nasional masih berada di level 2 dengan predikat "Cukup" pada skala 5. (level 1: kurang, level 2: cukup, level 3: baik, level 4: sangat baik, dan level 5: memuaskan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×