Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah berkomitmen mengalokasikan anggarannya dengan total Rp 3,5 triliun untuk mengatasi inflasi daerah pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada September 2022 lalu.
Total alokasi dana tersebut berasal dari 2% Dana Transfer Umum (DTU). Dana tersebut akan disalurkan untuk tiga pos, yaitu penciptaan lapangan kerja, pemberian bantuan sosial, dan subsidi di sektor transportasi umum. Sayangnya, realisasi tersebut masih minim, baru 7,9% dari target atau sebesar Rp 277,6 miliar dari total 128 daerah.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Supratman menyebut, terdapat beberapa kemungkinan realisasi bantuan untuk meredam inflasi tersebut masih seret.
Baca Juga: Pemda Wajib Alokasikan Dana Kesehatan 10% APBD
Pertama, tingkat inflasi di daerah berbeda-beda. Sehingga kemungkinan di daerah yang inflasinya relatif rendah tidak terlalu memprioritaskan anggaran tersebut untuk disalurkan ke masyarakat.
“Bisa saja daerah melihatnya bukan prioritas, karena tingkat inflasinya rendah. Itu kemungkinannya. Sehingga realisasi dari daerah juga berjalan lambat,” tutur Arman kepada Kontan.co.id, Minggu (23/10).
Kedua, daerah kemungkinan tidak memiliki kapasitas atau pengetahuan yang lengkap terkait dengan pengalokasian anggaran tersebut. Sehingga masih gamang untuk merealisasikannya. Ketiga, data yang tersedia untuk target penerima dari bantuan yang akan disalurkan masih belum lengkap.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Minta 10% Dana APBD untuk Kesehatan, Ini Kata KPPOD
Untuk itu, Dia menyarankan, agar pemda segera merealisasikan bantuan tersebut misalnya, pemerintah pusat melakukan sosialisasi tambahan dengan melakukan bimbingan ke tiap daerah yang kinerja serapan bantuan tersebut masih rendah.
“Setiap tanggal 15 mulai dari Oktober sampai Desember itu adalah laporan realisasi, Ini bisa menjadi pintu pemerintah pusat untuk dorong daerah percepat realisasi ini. Artinya, daerah yang memiliki kinerja bagus dalam merealisasikan ini akan diberikan insentif, sementara untuk daerah yang tidak merealisasikan sesuai pmk dikenakan sanksi,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News