kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.742.000   28.000   1,63%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) belum sesuai harapan


Selasa, 02 Juli 2019 / 21:58 WIB
Sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) belum sesuai harapan


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kempan RB) menyebutkan, pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) secara nasional pada tahun 2018 belum maksimal.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir bilang, Kempan RB telah melakukan evaluasi terkait pelaksanaan SPBE terhadap 616 instansi pemerintah pada 2018. Hasilnya, sebanyak 82 instansi pemerintah (13,31%) berpredikat baik, sangat baik, dan memuaskan. Sedangkan, 534 instansi pemerintah (86,69%) berpredikat cukup dan kurang.

"Potret SPBE Nasional itu belum sesuai target yang diharapkan mencapai kategori predikat baik, dengan indeks 2,6 atau lebih yang diharapkan bisa tercapai pada tahun 2020. Hasil evaluasi itu diserahkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla April 2019 lalu," ucap Mudzakir ketika dihubungi, Senin (1/7).

Lebih lanjut Mudzakir mengatakan, untuk menyelesaikan kendala-kendala itu, Tim SPBE akan memberikan bimbingan langsung kepada instansi pemerintah yang belum maksimal dalam penerapan SPBE. "Dari Tim SPBE akan lakukan intervensi untuk peningkatan SPBE. Akan dilakukan pembinaan terhadap hasil evaluasi," ungkap dia.

Seperti diketahui, pelaksanaan SPBE di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sejak itu telah dilaksanakan dan dievaluasi oleh Kempan RB berdasarkan Permen PAN RB nomor 5 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Pelaksanaan SPBE yang dievaluasi menyangkut 3 domain yakni kebijakan, tata kelola dan layanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×