kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dua tersangka gratifikasi di Kemkumham mangkir


Rabu, 22 Oktober 2014 / 21:10 WIB
Dua tersangka gratifikasi di Kemkumham mangkir
ILUSTRASI. Fasilitas pembiayaan di pusat penjualan mobil di Tangerang Selatan, Kamis (21/4). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/04/2022.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA - Dua tersangka kasus gratifikasi di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (22/10/2014).

Penyidik Pidana Khusus mengagendakan pemeriksaan terhadap Nur Ali yang merupakan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI dan Lilik Sri Hariyanto mantan Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai tersangka.

"Kedua Tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Rabu (22/10/2014).

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka kasus gratifikasi. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Nur Ali selaku Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.

Ia ditetapkan sebagi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.

Tersangka selanjutnya Lilik Sri Hariyanto selaku Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 72/F.2/Fd.1/09/2014 tanggal 9 September 2014.

Dugaan tindak pidana gratifikasi yang terjadi dilakukan pada saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan Notaris di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI. (Adi Suhendi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×