Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan aplikasi Gratifikasi Informasi dan Sosialisasi (GRATis) sebagai upaya dalam meningkatkan kompetensi dan mengajak masyarakat turut berpartisipasi memberantas korupsi. Gratifikasi kata KPK, merupakan salah satu akar dari perbuatan korupsi.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penyelenggara negara sebagai pejabat publik seharusnya menggunakan kewenanganannya untuk kemaslahatan publik. Kendati demikian, kenyataannya saat ini banyak kewenangan yang dimiliki pejabat publik yang justru diprivatisasi melalui kompromi penerimaan fasilitas atau gratifikasi.
"Karena sesungguhnya penerimaan seperti itu bisa mengarah pada gratifikasi terlarang,” kata Bambang, Rabu (1/9).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain juga mengatakan bahwa penerimaan hadiah atau gratifikasi berpotensi menjadi pintu menuju korupsi yang lebih besar. Menurut Zulkarnain, gratifikasi tersebut dapat disebut suap jika pemberiannya kepada seseorang dimaksudkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
"Gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Gratifikasi bisa jadi permulaan dari korupsi oleh pejabat negara yang lebih besar," katanya.
Adapun aplikasi GRATis tersebut dapat diunduh secara gratis dari telepon pintar berbasis Android dan iOS. Aplikasi ini juga digambarkan dalam sebuah Taman Gratifikasi yang memiliki sejumlah fitur antara lain Apa Gratifikasi, Hukum dan Batasan, Contoh Kasus, Pelaporan, Buku Pintar, Pengendalian Gratifikasi, Peran Kita serta Games.
Informasi yang disajikan dalam aplikasi tersebut juga melibatkan interaksi para penggunanya. Misalnya pada bagian Contoh Kasus, para pengguna akan berperan sebagai pejabat yang memiliki kekuasaan dan dihadapkan sejumlah situasi pemberian gratifikasi.
Dengan adanya aplikasi ini, KPK berharap masayarakat luas dapat memanfaatkannya sehingga pemahaman tentang gratifikasi dapat terbentuk. KPK juga berharap, dengan adanya aplikasi ini, timbul kesadaran masyarakat untuk mengawasi para pejabat publik agar tidak meminta baik secara halus ataupun secara langsung dan tidak menerima gratifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News