kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   15.000   0,76%
  • USD/IDR 16.799   31,00   0,18%
  • IDX 6.466   27,65   0,43%
  • KOMPAS100 930   3,88   0,42%
  • LQ45 724   1,20   0,17%
  • ISSI 206   1,42   0,69%
  • IDX30 377   0,91   0,24%
  • IDXHIDIV20 454   -0,12   -0,03%
  • IDX80 105   0,34   0,32%
  • IDXV30 111   0,18   0,16%
  • IDXQ30 123   0,37   0,30%

Kendalikan gratifikasi, KPK gandeng BPS


Kamis, 17 April 2014 / 13:45 WIB
Kendalikan gratifikasi, KPK gandeng BPS
ILUSTRASI. Cek tagihan wifi IndiHome lewat myIndiHome, LinkAja, Gojek, Tokopedia & Shopee


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pendalaman program pengendalian gratifikasi (PPG) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kegiatan ini adalah lanjutan dari rencana BPS melaksanakan Pencananan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Program pengendalian gratifikasi adalah rangkaian kegiatan berkesinambungan denan partisipasi aktif organisasi mitra untuk menciptakan pemahaman dan kesadaran untuk melaporkan gratifikasi.

Kepala BPS Suryamin mengatakan, gratifikasi semula memang dianggap sebagai simbol pertemanan dan sesuatu yang wajar. "Sekarang dianggap bertentangan dengan hukum," ujarnya, Kamis (17/4).

BPS akan siap berperan dalam menegakkan aturan Undang-Undang yang berlaku. Program PPG sendiri bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi, membentuk lingkungan yang sadar dan terkendali dalam penanganan gratifikasi, serta sebagai motor pengendali gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menjelaskan, BPS dapat menjadi contoh bagi institusi lain. BPS perlu mengajak mitra-mitranya untuk anti korupsi. "Kita harus mencegah korupsi sedini mungkin," tandas Zulkarnain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×