Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) telah menyiapkan beberapa kebijakan bagi jemaah umrah yang terkena dampak kebijakan penghentian sementara kegiatan umrah dari Pemerintah Arab Saudi sebagai efek penyebaran virus corona atau covid-19. Yakni penjadwalan ulang umrah dan pengembalian dana umrah.
Bagi jemaah yang ingin mengubah jadwal, tidak ada biaya tambahan. Untuk detailnya masih akan dibicarakan lebih lanjut di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Sebanyak 4.800 jemaah umrah Indonesia pulang pada 15 Maret 2020
"Secara teknis kami akan membicarakan mengenai reschedule, kami akan melakukan pembicaraan lebih lanjut di bawah koordinasi Menko PMK, mungkin minggu ini kami akan membuat beberapa skema keberangkatan jemaah," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemnag) Arfi Hatim, Minggu (8/3).
Baca Juga: Ibadah Umrah masih ditutup, Kedubes imbau WNI tunda perjalanan ke Mekkah dan Madinah
Untuk penjadwalan ulang jemaah umrah, Kemnag akan memprioritaskan terlebih dahulu para jemaah yang terdampak sejak hari pertama Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan pembatasan umrah sebagai evek virus corona. Artinya, jemaah yang terdampak di tanggal 27 atau 28 Februari 2020 lalu, akan diprioritaskan keberangkatannya saat kebijakan ini telah dicabut oleh pemerintah setempat.
"Kalau perlu, dari maskapai ada extra flight-lah kira-kira seperti itu, tapi strategi kebijakan dari pihak maskapai itu teknis,” tuturnya.
Selanjutnya, bagi jamaah yang ingin melakukan pengembalian dana tidak akan mendapatkan pengembalian secara penuh. Kemungkinan, para jemaah hanya akan mendapatkan pengembalian dana paling banyak 90% dari total biaya umrah.
Tak hanya itu, bagi para jemaah yang ingin melakukan refund, maka mereka juga harus memenuhi berbagai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing biro penyelenggara umrah.
Baca Juga: Cegah penyebaran virus corona, Arab Saudi batasi akses masuk melalui tiga bandara.
"Apabila ada jemaah yang menginginkan refund, akan berlaku semacam syarat dan ketentuan, tetapi tentu harus juga disertai dengan bukti-bukti yang telah dikeluarkan oleh biro penyelenggara umrah itu sendiri," jelasnya.
Baca Juga: Arab Saudi stop umrah akibat virus corona, begini nasib jamaah haji 2020
Arfi mencontohkan, beberapa bukti yang diperlukan untuk mengajukan pengembalian dana adalah bukti pengeluaran baik itu tiket, kontrak layanan di Arab Saudi dan sebagainya.
Ia berharap jemaah harus mempercayakan hal ini kepada pemerintah. Pasalnya, kebijakan yang diambil oleh pemerintah pasti akan memihak pada kepentingan jemaah, maskapai penerbangan, pihak penyelenggara umrah, serta pihak biro perjalanan.
"Kami berharap semua pihak juga ada empati, ada kebijakan yang dikeluarkan, semua pihak yang terlibat baik itu airlines, termasuk penyedia akomodasi, konsumsi di Arab Saudi, termasuk juga visanya kami perhatikan," tuturnyanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News