Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) telah menyiapkan beberapa kebijakan bagi jemaah umrah yang terkena dampak kebijakan penghentian sementara kegiatan umrah dari Pemerintah Arab Saudi sebagai efek penyebaran virus corona atau covid-19. Yakni penjadwalan ulang umrah dan pengembalian dana umrah.
Bagi jemaah yang ingin mengubah jadwal, tidak ada biaya tambahan. Untuk detailnya masih akan dibicarakan lebih lanjut di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Sebanyak 4.800 jemaah umrah Indonesia pulang pada 15 Maret 2020
"Secara teknis kami akan membicarakan mengenai reschedule, kami akan melakukan pembicaraan lebih lanjut di bawah koordinasi Menko PMK, mungkin minggu ini kami akan membuat beberapa skema keberangkatan jemaah," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemnag) Arfi Hatim, Minggu (8/3).
Baca Juga: Ibadah Umrah masih ditutup, Kedubes imbau WNI tunda perjalanan ke Mekkah dan Madinah
Untuk penjadwalan ulang jemaah umrah, Kemnag akan memprioritaskan terlebih dahulu para jemaah yang terdampak sejak hari pertama Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan pembatasan umrah sebagai evek virus corona. Artinya, jemaah yang terdampak di tanggal 27 atau 28 Februari 2020 lalu, akan diprioritaskan keberangkatannya saat kebijakan ini telah dicabut oleh pemerintah setempat.
"Kalau perlu, dari maskapai ada extra flight-lah kira-kira seperti itu, tapi strategi kebijakan dari pihak maskapai itu teknis,” tuturnya.