Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Markus Sumartomjon
Selanjutnya, bagi jamaah yang ingin melakukan pengembalian dana tidak akan mendapatkan pengembalian secara penuh. Kemungkinan, para jemaah hanya akan mendapatkan pengembalian dana paling banyak 90% dari total biaya umrah.
Tak hanya itu, bagi para jemaah yang ingin melakukan refund, maka mereka juga harus memenuhi berbagai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing biro penyelenggara umrah.
Baca Juga: Cegah penyebaran virus corona, Arab Saudi batasi akses masuk melalui tiga bandara.
"Apabila ada jemaah yang menginginkan refund, akan berlaku semacam syarat dan ketentuan, tetapi tentu harus juga disertai dengan bukti-bukti yang telah dikeluarkan oleh biro penyelenggara umrah itu sendiri," jelasnya.
Baca Juga: Arab Saudi stop umrah akibat virus corona, begini nasib jamaah haji 2020
Arfi mencontohkan, beberapa bukti yang diperlukan untuk mengajukan pengembalian dana adalah bukti pengeluaran baik itu tiket, kontrak layanan di Arab Saudi dan sebagainya.
Ia berharap jemaah harus mempercayakan hal ini kepada pemerintah. Pasalnya, kebijakan yang diambil oleh pemerintah pasti akan memihak pada kepentingan jemaah, maskapai penerbangan, pihak penyelenggara umrah, serta pihak biro perjalanan.
"Kami berharap semua pihak juga ada empati, ada kebijakan yang dikeluarkan, semua pihak yang terlibat baik itu airlines, termasuk penyedia akomodasi, konsumsi di Arab Saudi, termasuk juga visanya kami perhatikan," tuturnyanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News