kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

DPT kacau, DPR minta pemilih pakai E-KTP


Senin, 02 Desember 2013 / 23:01 WIB
DPT kacau, DPR minta pemilih pakai E-KTP
ILUSTRASI. Penjualan mobil di showroom Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (7/6/2022). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/06/2022.


Sumber: Kompas.co | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan penggunaan KTP elektronik (e-KTP) untuk memilih saat Pemilu 2014. Penggunaan e-KTP itu dianggap sebagai solusi dari berlarut-larutnya persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Saya mendorong untuk e-KTP salah satunya sebagai jalan keluar dari persoalan pemilih dalam Pemilu supaya bisa terselesaikan," ujar Pramono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2013).

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, jika KPU memaksakan menggunakan DPT yang masih salah ini, maka banyak masyarakat yang tidak bisa memilih. Padahal, lanjut Pramono, data KTP elektronik dianggap lebih valid dan dipunyai oleh hampir seluruh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih.

Pramono berharap KPU bisa menyelesaikan persoalan DPT ini. Ia meminta masalah DPT tidak menunda jadwal pesta demokrasi 2014 mendatang. "Jadwal pemilu harus berjalan dengan baik," imbuh Pramono.

KPU telah menetapkan DPT tingkat nasional Pemilu 2014 sebanyak sekitar 186,6 juta pemilih. DPT tetap disahkan meski KPU menemukan masih ada sekitar 10,4 juta pemilih yang belum dilengkapi NIK valid. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, daftar pemilih harus dilengkapi minimal lima elemen, yaitu nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan NIK.

Atas data itu, KPU meminta Kemendagri memberikan NIK pemilih bersangkutan. Penetapan tersebut menuai protes dari beberapa partai politik peserta pemilu. Di antaranya Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura.

Di sisi lain, Kemendagri mengatakan, tidak akan gegabah memberikan NIK. Pasalnya, Kemendagri meyakini bahwa 252 juta penduduk Indonesia sudah diberikan NIK. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×