CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

DPR tetap pilih pimpinan komisi meski tanpa KIH


Kamis, 23 Oktober 2014 / 11:29 WIB
DPR tetap pilih pimpinan komisi meski tanpa KIH
ILUSTRASI. Keluarga tengah menikmati hidangan buka bersama.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Koalisi partai pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo kembali tersudut di DPR. Pasalnya, partai-partai itu belum menentukan anggota di komisi dan alat kelengkapan Dewan lainnya sehingga terancam tidak bisa ikut dalam pemilihan kursi pimpinan di komisi dan alat kelengkapan Dewan lainnya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan, paripurna DPR telah mengesahkan susunan anggota komisi dan alat kelengkapan Dewan lainnya dari fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), pada Selasa (21/10).

Sementara lima fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat, yakni PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Hanura, PKB, dan PPP belum juga menetapkan anggota komisi dan alat kelengkapan Dewan.

"Kita sudah kasih waktu 1x24 jam, sesuai UU MD3 dan tata tertib DPR. Kalau mereka tidak menetapkan, ya kita anggap mereka tidak menempatkan anggotanya di komisi dan hanya menempatkan anggotanya di paripurna," kata Fahri, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (23/10).

Dengan begitu, kata Fahri, pihaknya akan kembali meminta penegasan dari lima fraksi pendukung Jokowi dalam rapat paripurna yang rencananya akan digelar hari ini. Apapun hasil paripurna itu, DPR akan tetap melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan Dewan lainnya.

Fahri melanjutkan, sesuai Undang-Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan Dewan lainnya dapat dilakukan bersama fraksi yang telah menyerahkan susunan anggotanya. Fraksi yang tidak menyerahkan daftar anggotanya di paripurna dianggap tidak berhak dan tidak perlu dilibatkan dalam pemilihan pimpinan komisi serta alat kelengkapan Dewan.

"Kita kuorum berdasarkan fraksi yang disahkan saja. Jadi kalau mereka tidak menetapkan anggota di komisi, ya nanti akan seperti pemilihan pimpinan DPR, mereka walkout, kita aklamasi lagi," ujarnya. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×