kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR minta Jokowi tunggu 7 hari umumkan kabinet


Kamis, 23 Oktober 2014 / 10:32 WIB
DPR minta Jokowi tunggu 7 hari umumkan kabinet
Gedung Bank Indonesia di Jakarta.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengharapkan pengumuman kabinet Joko Widodo dapat segera dilakukan. Tetapi, ia mengakui secara etika Jokowi harus menunggu pertimbangan DPR sebelum mengumumkan kabinet. Pasalnya, Jokowi berkirim surat kepada DPR terkait adanya perubahan nama kementerian.

"Ya kalau lazimnya kalau orang meminta pertimbangan itu harus menunggu hasil pertimbangan. Kalau dalam UU itu 7 hari. Ini kan suratnya baru hari ini," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/10) malam.

Pimpinan DPR akan membawa surat itu untuk diumumkan pada rapat paripurna hari ini. Pascapengumuman di paripurna, maka DPR dapat membahas perubahan tersebut.

"Karena ada waktu satu minggu, kita akan usahakan lebih cepat," tutur Politisi Gerindra itu.

Fadli mengakui masyarakat berharap kabinet Jokowi cepat terbentuk. Apalagi, Jokowi selalu menyampaikan kata kerja, kerja dan kerja. Tetapi, Jokowi melakukan perubahan nomenklatur serta pengecekan nama calon menteri kepada KPK.

"Kami sudah menerima surat dari presiden terkait permintaan pertimbangan DPR karena ada pengubahan kementerian, ada 6 poin," ujarnya.

Berikut isi surat yang dikirim Jokowi kepada pimpinan DPR:

1. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipersingkat namanya menjadi Kementerian Pariwisata.

2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi dilebur menjadi dua kementerian. Pertama, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur menjadi dua kementerian. Yakni Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

6. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan.

(Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×