Reporter: Benedicta Prima | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2019 untuk disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna di gedung DPR/MPR RI, Rabu (31/10).
Dalam APBN 2019, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp 2.165,1 triliun dan anggaran belanja Rp 2.461,1 triliun. Dengan demikian defisit anggaran tahun depan sebesar Rp 296 triliun atau setara 1,84% dari produk domestik bruto (PDB).
"Defisit ini merupakan yang terendah sejak lima tahun terakhir. Ini mencerminkan kuatnya kesepahaman Pemerintah dan DPR untuk menciptakan APBN yang sehat dan berkelanjutan," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan di Sidang Paripurna DPR.
Defisit anggaran tahun 2019 tersebut tersebut lebih rendah dibandingkan outlook tahun 2018 sebesar 2,12% terhadap PDB atau Rp 314,2 triliun. "Alhamdulilah, nanti terkait yang ada di rapat paripurna akan kami sampaikan saat konferensi pers," kata Sri Mulyani usai sidang pengesahan RAPBN 2019 tersebut.
Dari segi makroekonomi, asumsi pertumbuhan ekonomi di APBN 2019 ditetapkan sebesar 5,3% dan inflasi sebesar 3,5%. Sementara, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) diasumsikan Rp 15.000.
Adapun, asumsi suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan sebesar 5,3%. Harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP) pada tahun 2019 sebesar US$70/barel. Sementara, lifting minyak dan gas bumi masing-masing 775.000 barel/hari dan 1,25 juta barel setara minyak/hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News