kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Gaji pokok ASN bakal naik 5% tahun depan


Selasa, 30 Oktober 2018 / 19:57 WIB
Gaji pokok ASN bakal naik 5% tahun depan
ILUSTRASI. PNS


Reporter: Grace Olivia | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengerek gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) sebesar 5%. Rencana ini telah dituangkan dalam draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 yang bakal disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI besok, Rabu (31/10).

Berdasarkan postur RAPBN 2019, belanja pemerintah pusat yang ditujukan untuk kementerian dan lembaga mengalami kenaikan menjadi Rp 855,4 triliun. Salah satu alokasinya ditujukan untuk menaikkan gaji pokok ASN rata-rata 5%.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani yang menyebut alokasi anggaran tambahan gaji pokok ASN sebesar 5% atau sekitar Rp 5 triliun. “Lupa saya, (anggarannya) sekitar Rp 4 triliun – 5 triliun,” ujar Askolani saat ditemui usai Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (30/10).

Askolani mengatakan, gaji pokok ASN sudah terbilang lama tidak mengalami penyesuaian. “Kenaikan gapok sudah lama, sudah tiga tahun tidak ada penyesuaian. Dan itu juga untuk mengantisipasi inflasi,” lanjut dia.

Sebelumnya, kebijakan pemerintah menaikkan gaji pokok ASN ini menuai komentar dari anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Nasril Bahar menyatakan sejatinya PAN mendukung kebijakan ini untuk meningkatkan taraf hidup aparatur negara dan pensiunan.

“Namun, jangan dijadikan kebijakan komoditi politik bagi pemerintah dalam tahun politik 2018-2019, tetapi sebagai perwujudan daripada implementasi UUD 1945 khususnya alinea ke empat,” ujar anggota Fraksi PAN dalam Banggar DPR RI tersebut, Selasa (30/10).

Menanggapi komentar tersebut, Askolani mengatakan tidak ada unsur politis dalam penetapan kebijakan tersebut. Pasalnya, kenaikan anggaran belanja K/L memang salah satunya ditujukan untuk peningkatan kualitas aparatur negara.

“Kan semua disusun birokrasi, kalau yang lainnya kan pandangan orang, silakan ngomong. Tapi, kenyataannya semua basisnya birokrasi, tidak ada politis-politisan,” tandas Askolani.

Adapun, draf RUU APBN 2019 yang mencakup kebijakan keniaikan rata-rata gaji pokok ASN ini telah mencapai kata sepakat dari Banggar DPR RI pada hari ini. Selanjutnya, RUU APBN 2019 akan mendapat pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR RI besok pagi, Rabu (30/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×