kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ibu Kota Indonesia Jakarta atau IKN? Ini Penjelasan Menteri Hukum


Minggu, 24 November 2024 / 06:40 WIB
Ibu Kota Indonesia Jakarta atau IKN? Ini Penjelasan Menteri Hukum
ILUSTRASI. Ibu Kota Indonesia Jakarta atau IKN? Ini Penjelasan Menteri Hukum


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dimana Ibu Kota Indonesia saat ini? Apakah Ibu Kota Indonesia di Jakarta atau Ibu Kota Nusantara (IKN)?

Ibu Kota Indonesia menjadi pertanyaan banyak orang belakangan ini? Ada yang menganggap Ibu kota Indonesia adalah IKN.

Hal ini setelah penggunaan IKN sebagai lokasi upacara peringatan HUT RI ke 79 pada 17 Agustus 2024. 

Selain itu, sudah ada Undang-Undang (UU) tentang IKN. Kemudian ada UU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Lalu, Ibu Kota Indonesia di Jakarta atau IKN?

Diberitakan Kompas.com, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia saat ini.

Baca Juga: Umur 17 Tahun November 2024? Cara & Syarat Membuat e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT RW

Supratman menyebut Presiden Prabowo Subianto yang akan menentukan kapan ibu kota negara pindah ke IKN, Kalimantan Timur. "Bahwa sekarang ya Jakarta untuk sementara masih tetap jadi ibu kota negara," ujar Supratman di Istana, Jakarta, Senin (4/11/2024).

"Walaupun nanti proses perpindahannya itu pada akhirnya nanti akan ditentukan oleh kapan Presiden akan tanda tangan soal kepindahan," sambungnya.

Menurut Supratman, tidak ada masalah terkait UU DKJ maupun UU IKN.

Dia menyebut, kepindahan ibu kota hanya tinggal menunggu kesiapan dari IKN.

"Enggak, tidak ada masalah kalau UU tentang DKJ kan tidak ada masalah, IKN juga tidak ada masalah. Karena kan tergantung kesiapannya, kapan di sana siap, Perpres-nya ditandatangan. Kan gitu saja kan. Kan gitu saja masalahnya," imbuh Supratman.

Tonton: Resmi, Tax Holiday Diperpanjang Hingga Desember 2025

Untuk diketahui, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak kunjung menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur hingga akhir masa jabatannya.

Padahal, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023, disebutkan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara ditetapkan melalui Keppres.

Jokowi justru menyerahkan penandatanganan Keppres soal IKN kepada Prabowo, yang saat itu masih menjadi Menteri Pertahanan.

Selanjutnya: Wajib Sertifikat Halal Berlaku, Ini Cara Membuat Sertifkat Halal Gratis

Menarik Dibaca: Seblak dan 6 Makanan Hangat Ini Cocok Dimakan saat Hujan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×