kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.826.000   20.000   1,11%
  • USD/IDR 16.565   5,00   0,03%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Ibu Kota Indonesia Jakarta atau IKN? Ini Penjelasan Menteri Hukum


Minggu, 24 November 2024 / 06:40 WIB
Ibu Kota Indonesia Jakarta atau IKN? Ini Penjelasan Menteri Hukum
ILUSTRASI. Ibu Kota Indonesia Jakarta atau IKN? Ini Penjelasan Menteri Hukum


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dimana Ibu Kota Indonesia saat ini? Apakah Ibu Kota Indonesia di Jakarta atau Ibu Kota Nusantara (IKN)?

Ibu Kota Indonesia menjadi pertanyaan banyak orang belakangan ini? Ada yang menganggap Ibu kota Indonesia adalah IKN.

Hal ini setelah penggunaan IKN sebagai lokasi upacara peringatan HUT RI ke 79 pada 17 Agustus 2024. 

Selain itu, sudah ada Undang-Undang (UU) tentang IKN. Kemudian ada UU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Lalu, Ibu Kota Indonesia di Jakarta atau IKN?

Diberitakan Kompas.com, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia saat ini.

Baca Juga: Umur 17 Tahun November 2024? Cara & Syarat Membuat e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT RW

Supratman menyebut Presiden Prabowo Subianto yang akan menentukan kapan ibu kota negara pindah ke IKN, Kalimantan Timur. "Bahwa sekarang ya Jakarta untuk sementara masih tetap jadi ibu kota negara," ujar Supratman di Istana, Jakarta, Senin (4/11/2024).

"Walaupun nanti proses perpindahannya itu pada akhirnya nanti akan ditentukan oleh kapan Presiden akan tanda tangan soal kepindahan," sambungnya.

Menurut Supratman, tidak ada masalah terkait UU DKJ maupun UU IKN.

Dia menyebut, kepindahan ibu kota hanya tinggal menunggu kesiapan dari IKN.

"Enggak, tidak ada masalah kalau UU tentang DKJ kan tidak ada masalah, IKN juga tidak ada masalah. Karena kan tergantung kesiapannya, kapan di sana siap, Perpres-nya ditandatangan. Kan gitu saja kan. Kan gitu saja masalahnya," imbuh Supratman.

Tonton: Resmi, Tax Holiday Diperpanjang Hingga Desember 2025

Untuk diketahui, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak kunjung menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur hingga akhir masa jabatannya.

Padahal, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023, disebutkan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara ditetapkan melalui Keppres.

Jokowi justru menyerahkan penandatanganan Keppres soal IKN kepada Prabowo, yang saat itu masih menjadi Menteri Pertahanan.

Selanjutnya: Wajib Sertifikat Halal Berlaku, Ini Cara Membuat Sertifkat Halal Gratis

Menarik Dibaca: Seblak dan 6 Makanan Hangat Ini Cocok Dimakan saat Hujan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×