kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan


Selasa, 04 Juni 2024 / 20:29 WIB
DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan
ILUSTRASI. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU), Selasa (4/6).


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU), Selasa (4/6).

Dengan pengesahan RUU KIA ini, kelak ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan.

Dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4 ayat (3), tertulis bahwa seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan.

Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan

2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Baca Juga: Pengusaha Minta Perluasan Cuti Melahirkan di RUU KIA Dipertimbangkan Lagi

b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;

c. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;

d. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau

e. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Di ayat selanjutnya, tertulis bahwa pihak pemberi kerja wajib memberikan hak cuti melahirkan tersebut.

Baca Juga: Usulan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Kata Ketum HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang

Diketahui, keputusan pengesahan RUU KIA diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (4/6/2024).

Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU KIA bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Hasilnya, semua fraksi menyetujui RUU KIA menjadi UU. Hanya PKS yang menyetujui dengan catatan.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?" tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Setuju," seru anggota DPR.

Penulis: Adhyasta Dirgantara
Editor: Diamanty Meiliana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×