kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Disahkan, Nomenklatur Pejabat Berubah


Selasa, 19 November 2024 / 12:42 WIB
Revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Disahkan, Nomenklatur Pejabat Berubah
ILUSTRASI. DPR mengesahkan revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada persidangan paripurna, Selasa (19/11). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) melalui rapat paripurna, Selasa (19/11/2024).

"Tibalah saatnya jami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin rapat paripurna.

"Setuju," jawab seluruh hadirin, disusul ketukan palu Adies.

Baca Juga: Ibu Kota Indonesia Jakarta atau IKN? Ini Penjelasan Menteri Hukum

Revisi tersebut sebelumnya disepakati di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Revisi disepakati berupa sisipan sejumlah ketentuan pada Pasal 70 UU DKJ untuk mengubah beberapa nomenklatur jabatan.

Perubahan ini ditujukan untuk memberi kepastian hukum atas status provinsi DKJ sebagai ibu kota negara sebelum dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan revisi ini, kelak gubernur hasil Pilkada Jakarta 2024 akan disebut sebagai Gubernur DKJ. Lalu, DPRD-nya juga akan menjadi DPRD DKJ. Kemudian, para wakil rakyat di DPD dan DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) DKI akan disebut sebagai wakil dari dapil DKJ.

Baca Juga: Status Jadi DKJ, Jakarta Tetap Menjadi Sentra Perdagangan dan Bisnis

Perubahan nomenklatur itu merupakan konsekuensi dari peralihan status Jakarta ketika tak lagi menjadi ibu kota negara setelah presiden RI meneken keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota kelak. Semua fraksi di Baleg DPR RI menyetujui revisi ini tanpa catatan, kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memasukkan sejumlah catatan.

PKS meminta agar beleid ini turut memasukkan ketentuan peralihan menyangkut batas waktu penerbitan keppres pemindahan ibu kota. Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Komite I DPD RI juga memberikan persetujuannya terhadap revisi ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Sahkan Revisi UU DKJ, Nomenklatur Pejabat Akan Berubah”.

Selanjutnya: Asap Polusi Beracun Menyelimuti Langit Utara India

Menarik Dibaca: Mau Bahagia? Coba Terapkan 10 Kebiasaan yang Bikin Bahagia Berikut Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×