Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan kinerja DPR periode tahun 2019-2024, salah satunya dalam bidang legislasi.
Menjelang akhir masa bakti periode 2019-2024, Puan mengatakan, DPR bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Undang-Undang (UU) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025—2045, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kementerian Negara, UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden dan UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
"Dengan demikian, selama periode 2019-2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang (RUU)," ujar Puan dalam Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024, Senin (30/9).
Adapun 225 RUU yang telah disahkan menjadi UU itu terdiri dari 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024, dan 177 RUU kumulatif terbuka.
Sementara 5 RUU disepakati tidak dilanjutkan pembahasannya. Sebanyak 225 UU tersebut termasuk sejumlah UU yang disahkan DPR hari ini.
Berdasarkan waktu, UU yang disahkan DPR pada tahun 2024 sebanyak 149 UU, tahun 2023 ada 18 UU, tahun 2022 sebanyak 32 UU.
Baca Juga: Prabowo Subianto Berharap Dapat Segera Bertemu dengan Ketua Umum PDI-P Megawati
Lalu, tahun 2021 ada 13 UU, dan tahun 2020 juga 13 UU di mana 2 di antaranya merupakan carry over dari periode DPR sebelumnya.
Dalam pelaksanaan fungsi legislasi selama periode ini, Puan menjelaskan DPR telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.
Antara lain melalui pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan metode omnibus law yakni pembentukan UU yang terintegrasi dengan perubahan dari berbagai UU lain.
Puan juga mengingatkan bahwa tugas membentuk UU merupakan tugas bersama antara DPR dan Pemerintah.
“Oleh karena itu, hal tersebut menjadi komitmen bersama DPR RI dan Pemerintah dalam menyelesaikan agenda Pembentukan Undang-Undang dalam Prolegnas," ucap Puan.
Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa DPR menyadari bahwa dalam membentuk suatu UU, terdapat berbagai perspektif, kepentingan, keberpihakan, dan dampak yang perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan political will demi terciptanya legislasi yang komprehensif.
Puan berharap, legislasi yang dihasilkan DPR periode 2019-2024 dapat menjadi evaluasi bersama dalam menetapkan prioritas Prolegnas yang selektif.
Dengan begitu, kata Puan, prolegnas atau program legislasi nasional yang disusun dapat diselesaikan dalam masa periode kerja 5 tahunan DPR.
"Kita juga harus mendengarkan kritik dan otokritik dalam membuat Undang-Undang, yaitu pembentukan Undang-Undang harus dilaksanakan sesuai dengan syarat formal serta dibuka meaningful participation dari rakyat," jelas Puan.
Baca Juga: Banggar Sebut APBN 2025 Sudah Sesuai Dengan Program Strategis Prabowo
Melalui syarat formal dan meaningful participation, Puan mengatakan kualitas suatu undang-undang akan teruji.
“Apakah Undang-Undang tersebut sungguh-sungguh untuk kepentingan negara dan rakyat?” ujar Puan.
Lalu dalam fungsi anggaran, Puan menerangkan DPR pada Masa Sidang ini telah menyelesaikan 2 undang-undang yaitu UU tentang Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2023 dan UU tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Puan menambahkan, APBN telah menjadi instrumen yang sangat penting dan strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan pada periode 2019-2024.
Selain itu dalam menopang pembangunan nasional, serta memberikan perlindungan sosial bagi rakyat, bahkan dalam menghadapi Pandemi Covid-19, gejolak ekonomi global, krisis pangan dan energi.
"APBN berfungsi menjadi penopang, stimulus, serta katalisator dalam pemulihan ekonomi dan menjaga kesejahteraan rakyat," tutur Puan.
Menurutnya, ke depan diperlukan upaya mempertajam kualitas belanja negara yang berkualitas dalam menyelesaikan masalah struktural.
Puan juga mengungkapkan berbagai kerja DPR periode 2019-2024 pada fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan kinerja pemerintah dalam pembangunan nasional.
“Selama periode 2019-2024, kita (DPR) telah melaksanakan fungsi pengawasan melalui Rapat kerja sebanyak 1.063 rapat, Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak 1.356 rapat, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPu) sebanyak 852 rapat,” terang Puan.
DPR periode 2019-2024 pun telah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke daerah sebanyak 1.199 kunjungan.
Kunker ke luar negeri sebanyak 163 kunjungan, kunker spesifik sebanyak 1.600 kunjungan. Serta membentuk Panitia Kerja (Panja) sebanyak 418 panja dan 1 Panitia Khusus (Pansus).
Puan menyatakan, pengawasan DPR berfungsi dalam menjalankan prinsip checks and balances atas pemerintah dan lembaga negara dalam menjalankan undang-undang serta kinerja tupoksinya.
Baca Juga: Perumnas Sambut Baik Perpanjangan Insentif PPN DTP 100%
Selain ketiga fungsi tersebut (legislasi, anggaran, dan pengawasan), DPR memiliki fungsi tambahan yakni melaksanakan fungsi diplomasi parlemen.
Diplomasi parlemen tak hanya dilaksanakan secara bilateral ataupun multilateral. Akan tetapi DPR juga turut menjadi tuan rumah pada beberapa sidang internasional.
Peran dan kerja sama DPR RI dengan berbagai parlemen negara lain diarahkan untuk ikut membangun tata politik, sosial, ekonomi, dan budaya di dunia yang lebih baik, adil, sejahtera, aman dan damai bagi kehidupan umat manusia di seluruh negara.
"DPR RI juga ikut mengambil peran dalam memperjuangkan berbagai kepentingan nasional pada forum internasional," kata Puan.
Seperti diketahui, UU yang disahkan dalam Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 antara lain :
1. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan
2. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Bidang Pertahanan
3. UU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan
4. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan
5. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan
6. UU terhadap 25 RUU tentang Kabupaten/Kota
7. UU terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota
8. UU terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota
9. UU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
10. UU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Baca Juga: DPR Merestui Tambahan Anggaran Kementerian PUPR Rp 40,59 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News