kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Revisi RUU DKJ, Pengamat: Tanpa Status Ibu Kota, Jakarta Tetap Pusat Ekonomi Nasional


Rabu, 13 November 2024 / 14:57 WIB
Revisi RUU DKJ, Pengamat: Tanpa Status Ibu Kota, Jakarta Tetap Pusat Ekonomi Nasional
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc. Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga menyoroti revisi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga menyoroti revisi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Di mana salah satunya menyoal nomenklatur Jakarta yang sebelumnya berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi DKJ.

Nomenklatur ini berlaku untuk tingkat Gubernur hingga legistalatif, mengingat dalam waktu dekat ini akan berlangsung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Tanpa status ibu kota, Jakarta tetap berkembang sebagai pusat perekonomian nasional seperti New York, Shanghai, Sydney, Osaka, yang bukan ibu kota negara tetapi tetap berperan sebagai perekonomian, bisnis, dan keuangan di negaranya masing-masing maupun dunia,” kata Nirwono kepada Kontan.co.id, Rabu (13/11).

Baca Juga: Ibu Kota Indonesia Jakarta atau IKN? Ini Penjelasan Menteri Hukum

Nirwono menjelaskan, sesuai UU DKJ salah satu pasalnya menyebutkan bahwa selama Ibu Kota Nusantara belum siap maka status Jakarta bakal tetap menjadi ibu kota negara. Untuk itu, kata dia, penyebutan gubernur dan legislatif tetap sebagai DKI Jakarta.

Dia bilang, dengan kondisi ekonomi nasional yang tidak baik-baik saja dan IKN juga bukan merupakan program prioritas Presiden Prabowo, menurutnya pembangunan IKN akan melambat.

“Bisa dipastikan dalam 5 tahun ke depan Nusantara akan belum siap sebagai ibu kota, dengan demikian diperkirakan Jakarta akan tetap menjalankan fungsinya sebagai ibu kota negara, sehingga nomenklaturnya tetap DKI Jakarta untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” tandasnya.

Sebelumnya, DPR menyetujui revisi UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi DKJ (RUU DKJ) menjadi usul inisiatif DPR.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan, delapan fraksi di Baleg menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna DPR.

Perubahan UU DKJ akan memuat tentang kepastian nomenklatur DKJ. Salah satunya terkait penamaan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi DKJ.

Dengan demikian, siapa pun yang nantinya menang dalam Pilkada Jakarta akan dinamakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ.

Baca Juga: Perampokan Mentega Besar-besaran di Rusia Mengungkap Ekonomi Masa Perang Putin

Selanjutnya: Flights Cancelled to And From Indonesia's Bali Due to Volcanic Ash

Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Ngartis sampai 15 November 2024, Kispray Refill Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×