kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR minta Polri perketat SIM untuk supir angkutan


Kamis, 28 Februari 2013 / 17:34 WIB
DPR minta Polri perketat SIM untuk supir angkutan
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BCA hari ini Jumat 15 Oktober 2021, cek sebelum tukar valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/11/2012.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperketat pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi supir bus dan angkutan umum. permintaan ini menyusul terjadinya kecelakaan yang menimpa Bus PO Mustika Mega Utama yang menabrak tebing di Cianjur dan menyebabkan 17 orang tewas.

Anggota Komisi Perhubungan DPR, Yudi Widiana Adia mengungkapkan, DPR sangat prihatin atas berulangnya musibah kecelakaan bus. "Apalagi salah satu penyebab rutin kecelakaan diduga akibat kelalaian supir," katanya, hari ini (28/2).

Ia meminta, pemberian SIM untuk sopir bus dan angkutan umum harus diperketat. Jika perlu, Dinas Perhubungan dan Kepolisian di tiap daerah melakukan sidak untuk memeriksa SIM para supir bus dan angkutan umum apakah sudah sesuai atau tidak.
 
Berdasarkan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sejumlah persyaratan seperti wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum,  persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian harus dipenuhi oleh calon pengemudi.

Namun, dalam pelaksanaan dilapangan persyaratan yang sudah diatur dalam UU LLAJ kerap dilanggar. “Khusus untuk pengemudi angkutan umum, UU LLAJ sudah mengatur sangat ketat mengenai persyaratan untuk mendapatkan SIM. Tapi, pelaksanaannya masih sangat longgar," jelasnya.

Yudi merasa yakin bahwa banyak supir angkutan umum yang tidak mengikuti pelatihan dan pendidikan dari lembaga yang sudah terakreditasi. Begitu juga dengan persayaratan lainnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyatakan, pemerintah dan pihak kepolisian turut andil dalam berbagai musibah kecelakaan angkutan umum. Karena sebagai regulator mereka belum optimal melakukan tugas pembinaan dan pengawasan.
 
Selain itu, ia juga bilang bahwa berdasarkan Pasal 83 UU LLAJ, setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki SIM Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus. Adapun persyaratan khusus yang harus dipenuhi antara lain lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai pelayanan angkutan umum, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pengujian kendaraan bermotor, tata cara mengangkut orang atau barang, dan pengoperasian peralatan keamanan.
 
Ia melanjutkan bahwa calon pengemudi kendaraan umum juga harus lulus ujian praktik, yang meliputi menaikkan dan menurunkan penumpang atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya, serta etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dan pengoperasian peralatan keamanan.
 
Dalam kesempatan itu, Yudi juga mendesak pemerintah untuk lebih aktif mengkampanyekan keselamatan berlalu lintas, mengingat penyebab kecelakaan sebagian besar akibat kelalaian pengemudi.
 
"Dari berbagai evaluasi, penyebab kecelakaan umumnya karena kelalaian pengemudi. Karena itu, kampanye keselamatan jalan kepada masyakat termasuk sanksi tegas bagi setiap pelanggaran UU LLAJ harus disosialisasikan secara massif. Begitu juga dengan penegakan hukumya agar memberikan efek jera,” kata Yudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×